Alasan Tersangka Pembuang Janin di Toilet Mal Kelapa Gading: Malu

13 Maret 2020 21:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
janin Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
janin Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polsek Kelapa Gading menetapkan YT (20) sebagai tersangka kasus pembuangan janin di toilet Mal Kelapa Gading 2, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka membuang janinnya.
ADVERTISEMENT
"Dia kan hamil di luar nikah. Motifnya sih malu saja hamil di luar nikah," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (13/3).
Rango menyebut, pelaku didesak kekasihnya membuang janin tersebut. Polisi tengah memburu kekasih pelaku.
"Kita fokus dulu di wanita ini,โ€ imbuh Rango.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194, subsider Pasal 346 KUHPidana undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, petugas kebersihan Mal Kelapa Gading 2 berinisial AW menemukan janin di gedung parkir 2 P2A mal tersebut. Janin itu diletakkan oleh seorang wanita di toilet perempuan.
Kapolsek Gading Kompol Rango Siregar membenarkan hal itu. Ia mengatakan janin tersebut ditemukan pada Selasa (10/3) sekitar pukul 20.05 WIB.
ADVERTISEMENT
"Janin ditemukan saat saksi sedang bersih-bersih toilet khusus perempuan. Saksi melihat janin yang berada di dalam kloset," kata Rango saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
AW kemudian memberi tahu rekan-rekannya terkait penemuan bayi itu. Kejadian itu pun dilaporkan pihak keamanan mal ke Polsek Kelapa Gading.