Alasan Tito Pilih Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh: Usulan DPRD dan Penuhi Syarat

6 Juli 2022 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian memberikan sambutan pada acara peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian memberikan sambutan pada acara peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Proses pelantikan itu berlangsung dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
ADVERTISEMENT
Tito mengatakan, terpilihnya Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) berawal dari tiga nama usulan DPRA yang dikirim ke Kemendagri.
“Karena ada aspirasi supaya lebih demokratis dan transparan, maka kita meminta tiga nama dari DPRD setempat kalau di Aceh DPRA. Khusus untuk penjabat (Pj) Gubernur Aceh kita mendapatkan tiga nama, salah satunya adalah Achmad Marzuki,” kata Tito kepada awak media usai pelantikan di Aceh, Rabu (6/7).
Tito menjelaskan, awalnya pada saat pengajuan nama itu Achmad Marzuki masih berstatus Mayor Jenderal TNI aktif. Kemudian dalam sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden bersama dengan sembilan Kementerian dan Lembaga, diputuskan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Saudara Achmad Marzuki kemudian mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan TNI (katakanlah dalam bahasa kita pensiun dini). Setelah itu yang bersangkutan ditempatkan sebagai Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa (Kesbang),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tito menegaskan, saat ini jabatan Achmad Marzuki adalah Staf Kemendagri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa (Kesbang), jabatan pimpinan tinggi madya yang merupakan salah satu syarat sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menjadi Penjabat Gubernur.
“Jadi, beliau sudah memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur. Yang bersangkutan juga mengajukan pengunduran diri dan berhenti dari dinas keprajuritan aktif anggota TNI. Otomatis yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif, itu poin pentingnya, beliau statusnya sudah purnawirawan alih status sebagai ASN di Kemendagri,” kata dia.
“Memang ada beberapa pertanyaan kok bisa mengundurkan diri dengan cepat. Di dalam UU itu tidak diatur, misalnya mengundurkan diri enam bulan sebelumnya, atau tiga bulan sebelumnya, tidak. Sepanjang Keppres dan kemudian pelantikan, sebetulnya TNI aktif maupun Polri aktif juga di dalam sepuluh rumpun jabatan menurut UUD maupun keputusan MK diperbolehkan. Tapi, pak Marzuki memilih untuk berhenti (mengundurkan diri) dan sekaligus pensiun,” tutup Tito.
ADVERTISEMENT