Alasan Wali Kota Bekasi Batasi Jam Buka Panti Pijat-Diskotek hingga 18.00 WIB

2 Oktober 2020 1:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, telah menerbitkan maklumat mengenai pengendalian penyebaran corona di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Maklumat itu mengatur sejumlah hal, yang intinya membatasi jam operasional tempat usaha seperti kafe, diskotek, dan panti pijat, serta pasar hingga pukul 18.00 WIB.
Pepen -demikian ia disapa- menyatakan, pembatasan jam operasional tersebut merupakan permintaan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat video conference dengan kepala daerah se-Bodetabek.
"Kemarin kami vicon (video conference) dengan Menko Maritim Investasi (Luhut). Beliau menyampaikan dari semua penanganan yang ada, beliau ingin semua kegiatan itu kalau rumah makan sampai jam 18.00 dine in, terus juga persiapan hiburan. Karena itu diminta oleh Kementerian, Pak Menko, dan Menko pasti atas instruksi presiden, kita daerah menyesuaikan," ucap Pepen di rumah dinasnya, Bekasi, Kamis (1/10) malam.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
Pepen menambahkan, pembatasan jam operasional tersebut juga dimaksudkan untuk membatasi pergerakan warga dari luar Bekasi yang datang ke wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun telah meminta para relawan untuk sosialisasi maklumat tersebut kepada para pengelola tempat usaha.
"Tujuh hari itu saya minta 100 persen relawan kita koar-koar, woro-woro, peringatan, termasuk bagaimana mensosialisasikan tiga M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)" ucapnya.
Lebih lanjut, Pepen menyatakan maklumat tersebut akan dievaluasi dalam waktu 7 hari ke depan. Sebab ia tak menampik maklumat itu akan berdampak ke tempat usaha yang biasa buka pada malam hari seperti angkringan.
"Kita kasih uji coba seminggu. Pak Menteri (Luhut) menyampaikan seminggu, seminggu nanti tanggal 7 (Oktober) kita video conference lagi, kita evaluasi," ucapnya.
Seorang ibu memilih baju untuk putrinya di pasar Baru kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5). Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda
Pepen berharap maklumat tersebut benar-benar dipatuhi para pengelola tempat usaha. Bagi yang membandel, kata Pepen, akan diberi sanksi tegas seperti denda atau penyegelan yang bakal diatur di Perda.
ADVERTISEMENT
"Ya tindakannya (bagi yang tidak patuh) peringatan, terakhir adalah segel seperti kafe yang kemarin. Tapi pada saat besok Perda kita sudah jadi kita akan lakukan 6 bulan (penyegelan) atau Rp 50 juta denda," kata Pepen.
Diketahui sebelum adanya maklumat, tempat usaha di Bekasi diperbolehkan buka dari 12.00 sampai 21.00 WIB. Bahkan khusus diskotek, kafe, pub, bar, karaoke, dan live music bisa buka dari 16.00 sampai 23.00 WIB.
Ketentuan itu diatur di Surat Edaran Momor 556/12.11-Set.COVID-19 yang diteken Pepen selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi.
Namun kini berdasarkan maklumat, jam buka tempat-tempat usaha tersebut digeser lebih awal dari 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. Maklumat tersebut berlaku selama 6 hari sejak tanggal 2 sampai 7 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT