Alasan Wamenkumham Sebut 2 Menteri Kena OTT KPK saat Pandemi Layak Dituntut Mati

16 Februari 2021 22:54 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Youtube/Kompas TV
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Youtube/Kompas TV
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua menteri yang terjerat OTT KPK beberapa waktu lalu layak dihukum mati. Kedua menteri tersebut adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, dan eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.
ADVERTISEMENT
"Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi kena OTT, bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Eddy--sapaan Edward-- dalam diskusi daring 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi' di FH UGM, Selasa (16/2).
Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo. Foto: Kemensos RI dan Fahrian Saleh/kumparan
Eddy pun membeberkan alasan pemberat untuk Edhy dan Juliari. Khususnya saat negara, bahkan dunia, sedang berjuang dan kesulitan melawan krisis pandemi.
"Yang pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, dalam konteks ini adalah COVID-19," kata Eddy.
"Dan yang kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan. Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berikut isi Pasal 2 UU Tipikor:
Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ayat (2)
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Namun, Edhy dan Juliari dijerat terkait pasal suap. Ancaman hukuman maksimalnya tidak sampai pidana mati, melainkan penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Edhy terjaring OTT KPK pada 25 November 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait ekspor benih lobster.
Sementara, Juliari terjerat perkara bansos corona dan tertangkap pada 6 Desember 2020. Dia diduga menerima suap penyaluran bansos hingga belasan miliar rupiah.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya mengingatkan seluruh pihak agar jangan coba-coba korupsi bansos corona. Jika tetap nekat, pelaku akan dituntut mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.
"Saya ingatkan, jangan pernah berpikir, coba-coba, atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati," ujar Firli pada 29 Agustus, atau 3 bulan sebelum Juliari ditetapkan tersangka.
"Kondisi pandemi COVID-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.