Alda Changcuters Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos Bandung Barat, Ini Kesaksiannya
ยทwaktu baca 2 menit

Arlanda Ghazali Langitan atau Alda 'The Changcuters' dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang menjerat Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai terdakwa. Alda hadir dalam persidangan tersebut selaku pengusaha pengadaan sembako.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Alda mengaku mulanya diminta oleh mertuanya yang memiliki grosir sembako untuk berkoordinasi terkait dengan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
"Saya diminta Ibu Mertua untuk koodinasi pengadaan bansos. Ibu yang usaha itu Ibu Mertua grosir sembako," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/9).
Alda pun mengaku tak mengenal langsung anak Umbara, Andri Wibawa. Namun, Andri pernah datang ke gudang sembako yang terletak di Cimareme. Andri merupakan salah satu tersangka di kasus ini.
Mereka berkenalan melalui perantara seorang bernama Hardi Ferdian. Hardi pun sebelumnya pernah mendatangi Mertua Alda dan meminta contoh beras.
"Jadi Hardi datang ke ibu mertua minta contoh beras untuk pengadaan bansos COVID-19," ucap dia.
Selain beras, menurut Alda, Andri juga membeli barang lainnya yakni teh celup minyak sayur hingga susu kaleng. Alda pun dicecar terkait dengan pembelian sembako tersebut.
"Rp 2,5 miliar beras dan minyak sayur Rp 700 juta, susu kaleng Rp 224 juta lebih," ujar Alda.
Dalam kasusnya, Aa Umbara didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tak hanya itu, Aa Umbara juga didakwa menerima gratifikasi yang jumlahnya Rp 2.419.315.000. Uang berasal dari sejumlah kepala dinas hingga pengusaha.
