Alda Changcuters Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos Bandung Barat, Ini Kesaksiannya

29 September 2021 18:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alda The Changcuters jadi saksi di sidang kasus korupsi Aa Umbara. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alda The Changcuters jadi saksi di sidang kasus korupsi Aa Umbara. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arlanda Ghazali Langitan atau Alda 'The Changcuters' dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang menjerat Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai terdakwa. Alda hadir dalam persidangan tersebut selaku pengusaha pengadaan sembako.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya di persidangan, Alda mengaku mulanya diminta oleh mertuanya yang memiliki grosir sembako untuk berkoordinasi terkait dengan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
"Saya diminta Ibu Mertua untuk koodinasi pengadaan bansos. Ibu yang usaha itu Ibu Mertua grosir sembako," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/9).
Alda pun mengaku tak mengenal langsung anak Umbara, Andri Wibawa. Namun, Andri pernah datang ke gudang sembako yang terletak di Cimareme. Andri merupakan salah satu tersangka di kasus ini.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menggunakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Mereka berkenalan melalui perantara seorang bernama Hardi Ferdian. Hardi pun sebelumnya pernah mendatangi Mertua Alda dan meminta contoh beras.
"Jadi Hardi datang ke ibu mertua minta contoh beras untuk pengadaan bansos COVID-19," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain beras, menurut Alda, Andri juga membeli barang lainnya yakni teh celup minyak sayur hingga susu kaleng. Alda pun dicecar terkait dengan pembelian sembako tersebut.
"Rp 2,5 miliar beras dan minyak sayur Rp 700 juta, susu kaleng Rp 224 juta lebih," ujar Alda.
Dalam kasusnya, Aa Umbara didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tak hanya itu, Aa Umbara juga didakwa menerima gratifikasi yang jumlahnya Rp 2.419.315.000. Uang berasal dari sejumlah kepala dinas hingga pengusaha.