Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Ini Perannya

22 September 2021 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alex Noerdin Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alex Noerdin Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dijerat sebagai tersangka kasus hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang. Dia dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel pada hari ini, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
"Kajati Sumsel telah tetapkan tersangka terhadap 3 orang terkait dugaan tipikor pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumsel 2015 dan 2017," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, dalam konferensi pers di kantornya.
Adapun dua orang tersangka lainnya berinisial MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LP LT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumsel.
Leonard mengatakan, kasus hibah pembangunan masjid ini berujung pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Hibah tersebut dilakukan oleh Pemprov Sumsel kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk pembangunan masjid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
Pemprov Sumsel menyalurkan dana hibah sebanyak 2 kali melalui dana APBD. Yakni pada 2015 sebanyak Rp 50 miliar dan 2017 sebanyak Rp 80 miliar. Namun demikian, diduga penyaluran dana hibah tersebut diduga tidak sesuai prosedur sehingga menjadi rasuah.
ADVERTISEMENT
Diduga, Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel yang memerintahkan pemberian dana hibah tersebut.
"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan, di antaranya pertama tidak didahului pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah, tapi hanya dari perintah AN (Alex Noerdin) selaku Gubernur Sumsel," kata Leonard.
Yayasan tersebut pun disebut tidak beralamatkan di Palembang, melainkan di Jakarta. Kemudian, pembangunan masjid yang semula tanahnya disebut milik Pemprov Sumsel, ternyata sebagian merupakan milik masyarakat.
Selain itu, pembangunan masjid pun pada akhirnya tidak selesai. Hal itu pun yang kemudian diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pada saat ini, Alex Noerdin juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas di perusahaan daerah PDPDE. Anggota DPR dari Golkar itu pun sudah ditahan jaksa.