Alex Noerdin Tersangka Dana Hibah Masjid, Kerugian Negara Rp 130 Miliar

22 September 2021 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alex Noerdin memberikan keterangan terkait pembangunan Sirkuit MotoGP di Palembang yang menelan biaya hingga Rp 700 Miliar Foto: Rivi Satrianegara
zoom-in-whitePerbesar
Alex Noerdin memberikan keterangan terkait pembangunan Sirkuit MotoGP di Palembang yang menelan biaya hingga Rp 700 Miliar Foto: Rivi Satrianegara
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menjerat Alex Noerdin jadi tersangka. Mantan Gubernur Sumsel yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sumsel 2015-2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menyatakan Alex diduga menggunakan kewenangannya dengan memerintahkan pemberian dana hibah. Padahal, hibah itu tidak diajukan dengan mekanisme yang seharusnya.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) selaku gubernur telah menyetujui dan perintahkan dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu," kata Leonard dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/9).
Dana hibah Pemprov Sumsel itu terjadi pada saat Alex menjabat sebagai gubernur yakni 2015 dan 2017. Kedua hibah tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumsel.
Hibah pertama pada 2015 berjumlah Rp 50 miliar. Sementara hibah kedua pada 2017 adalah Rp 80 miliar. Selain penyalurannya yang bermasalah, diduga dana hibah tersebut juga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selain itu muncul juga kejanggalan dalam proses hibah dan juga permasalahan saat pembangunan dilakukan. Mulai dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ternyata bukan di Palembang, melainkan di Jakarta hingga tanah pembangunan masjid yang semula dikatakan aset Pemprov Sumsel, ternyata sebagian milik warga.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, pembangunan masjid tersebut hingga saat ini tidak selesai. Diduga, kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar. "Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara Rp 130 miliar," kata Leonard.
Selain Alex Noerdin, ada dua tersangka lain yang dijerat Kejati Sumsel. Mereka adalah MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LP LT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumsel.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat ini, Alex Noerdin dan juga MM merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas di perusahaan daerah PDPDE. Keduanya sudah ditahan oleh jaksa. Sementara, LP LT merupakan terpidana kasus korupsi penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel APBD 2013. Dia juga masih ditahan.
ADVERTISEMENT