Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan Tak Ikut Gugat UU Baru KPK

20 November 2019 15:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata berbincang disela-sela Pelantikan Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata berbincang disela-sela Pelantikan Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Agus Raharjo, beserta dua wakilnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, mengajukan gugatan uji materi atas UU KPK yang baru. Mereka tiba di Gedung MK didampingi eks komisioner KPK, M. Jasin, serta sejumlah aktivis antikorupsi, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
"Ya, jadi kan pemohon itu sebagai hak konstitusional kita. Jadi seperti Laode. M Syarif, Agus Rahardjo, dan Saut Situmorang. Dan bukan kami yang pengusungnya, jadi dari koalisi. Termasuk mantan komisioner KPK Pak Erry Riana, nanti deh dokumennya kita share," kata Syarif di Gedung KPK, Rabu (20/11).
Laode M Syarif. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Namun, dari lima pimpinan KPK, ada dua nama yang tak ikut menggugat ke MK. Mereka adalah Basaria Panjaitan dan Alexander Mawarta.
"Ya, mereka pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama, tapi mendukung [gugatan]," ungkap dia.
Selain pimpinan KPK dan eks komisioner, ada total 13 orang yang jadi pemohon di gugatan ini. Mereka akan ditemani oleh 39 kuasa hukum selama gugatan berjalan.
Pimpinan KPK tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Lawyer ada 39 orang dan yang memohon ada 13 orang. Termasuk Betti (eks anggota Pansel KPK Betti Alisjahbana), M. Jasin, Ismid Hadad (pemerhati lingkungan), banyak. Oleh karena itu, kita berupaya. Di samping kita berharap Presiden mengeluarkan Perppu, pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," pungkas Syarif.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK menyebut, langkah gugatan ini dilakukan secara paralel sembari menunggu Jokowi menerbitkan Perppu. Permohonan ini akan digugat secara formil dan materiil.
"Ada beberapa hal (kenapa kami gugat), misalnya itu (revisi UU KPK) enggak masuk prolegnas tiba-tiba muncul. Kedua, kalau kita lihat waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup. Bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat, dan bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai stakeholder utama KPK tidak dimintai juga pendapat," kata Syarif.
"Ketiga, naskah akademik pun kita enggak pernah diperlihatkan. Apa kalian pernah membaca naskah akademik itu? Dan banyak lagi dan bertentangan juga dengan aturan, dalam hukum, dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Namun, ada juga sisi materil yang turut digugat oleh mereka terkait UU baru. Salah satunya ialah lantaran adanya pertentangan pasal di dalamnya.
"Misalnya ada banyak pertentangan pasal, seperti pasal 69D dengan Pasal 70C. Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat dari komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Jadi banyak sekali. Memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam JR ini, nanti akan kami sampaikan ke MK," papar Syarif.