Alexander Marwata Setuju Dewan Pengawas KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Alex -demikian ia disapa- sepakat dengan salah satu poin revisi, yakni keberadaan Dewan Pengawas KPK . Menurutnya, Dewan Pengawas diperlukan agar kerja KPK sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dewan Pengawas itu kan dimaksudkan agar dalam bekerja KPK itu lebih proper kan, diawasi. Itu kan seperti kalau di BPJS ada Dewan Pengawas juga. Di Kepolisian ada komisi kepolisia (Kompolnas), di Kejaksaan ada komisi kejaksaan," ujar Alex usai menghadiri pengesahan pimpinan KPK terpilih di DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Meski demikian, kata Alex, Dewan Pengawas itu tidak boleh masuk dalam penanganan perkara seperti penyadapan dan penggeledahan. Menurut dia, upaya penindakan itu seharusnya tak atas izin Dewan Pengawas.
"Tetapi kalau Dewas (Dewan Pengawas) itu ingin melihat atau memastikan apakah penyadapan, apakah penggeledahan, apakah penyitaan itu proper, sudah tepat, silakan dilakukan pengawasan," ucapnya.
Alex yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK itu tak masalah Dewan Pengawas bisa mengevaluasi penyadapan yang dilakukan KPK secara berkala. Tetapi pimpinan KPK tidak harus izin kepada Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan itu tidak harus izin kepada Dewan Pengawas. Itu seolah-olah nanti Dewan Pengawas jadi atasan pimpinan KPK. Padahal UU KPK jelas di situ bahwa penanggung jawab tertinggi komisi pemberantasan korupsi itu adalah pimpinan KPK," jelasnya.
Ia juga yakin Dewan Pengawas tidak akan membuat tumpang tindih kewenangan di KPK. Asalkan, kata Alex, tugas dan kewenangan Dewan Pengawas berbeda dengan pimpinan KPK.
"Jadi semacam kalau di perusahaan itu kan ada komisaris, kan gitu. Tugas dia adalah mengawasi kinerja direksi. Jadi enggak ada tugas komisaris itu untuk melakukan atau intervensi dalam kegiatan sehari-hari yang sifatnya teknis," tutupnya.