LIPSUS, Para Pembunuh KPK, Alexander Marwata

Alexander Marwata Setuju Dewan Pengawas KPK

16 September 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Alexander Marwata, berbicara mengenai revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR.
ADVERTISEMENT
Alex -demikian ia disapa- sepakat dengan salah satu poin revisi, yakni keberadaan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Dewan Pengawas diperlukan agar kerja KPK sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dewan Pengawas itu kan dimaksudkan agar dalam bekerja KPK itu lebih proper kan, diawasi. Itu kan seperti kalau di BPJS ada Dewan Pengawas juga. Di Kepolisian ada komisi kepolisia (Kompolnas), di Kejaksaan ada komisi kejaksaan," ujar Alex usai menghadiri pengesahan pimpinan KPK terpilih di DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Meski demikian, kata Alex, Dewan Pengawas itu tidak boleh masuk dalam penanganan perkara seperti penyadapan dan penggeledahan. Menurut dia, upaya penindakan itu seharusnya tak atas izin Dewan Pengawas.
"Tetapi kalau Dewas (Dewan Pengawas) itu ingin melihat atau memastikan apakah penyadapan, apakah penggeledahan, apakah penyitaan itu proper, sudah tepat, silakan dilakukan pengawasan," ucapnya.
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 Alexander Marwata menghadiri rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Alex yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK itu tak masalah Dewan Pengawas bisa mengevaluasi penyadapan yang dilakukan KPK secara berkala. Tetapi pimpinan KPK tidak harus izin kepada Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan itu tidak harus izin kepada Dewan Pengawas. Itu seolah-olah nanti Dewan Pengawas jadi atasan pimpinan KPK. Padahal UU KPK jelas di situ bahwa penanggung jawab tertinggi komisi pemberantasan korupsi itu adalah pimpinan KPK," jelasnya.
Ia juga yakin Dewan Pengawas tidak akan membuat tumpang tindih kewenangan di KPK. Asalkan, kata Alex, tugas dan kewenangan Dewan Pengawas berbeda dengan pimpinan KPK.
"Jadi semacam kalau di perusahaan itu kan ada komisaris, kan gitu. Tugas dia adalah mengawasi kinerja direksi. Jadi enggak ada tugas komisaris itu untuk melakukan atau intervensi dalam kegiatan sehari-hari yang sifatnya teknis," tutupnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten