Ali Baharsyah yang Unggah Video Hina Jokowi Sudah Dipantau Polisi Sejak 2018

6 April 2020 16:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ali Baharsyah (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (6/4). Foto: Dok polri
zoom-in-whitePerbesar
Ali Baharsyah (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (6/4). Foto: Dok polri
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Ali Baharsyah, Jumat (3/4), terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Ali selama ini diketahui merupakan pentolan pendukung Hizbut Tahrir.
ADVERTISEMENT
Video Ali yang menyebut presiden dengan kata goblok dilaporkan salah satu pendukung Jokowi Muannas Alaidid.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka telah dipantau kepolisian sejak 2018. Saat itu, tersangka kerap membuat video berbau SARA dan menghina pejabat negara.
“Tersangka telah dilaporkan dan dimonitoring sejak 2018 berkaitan postingan dan videonya secara viralisasi. Dimonitoring terus hingga 2019, masih melakukan kegiatan,” kata Bayu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
“Pada 2019 dibuat laporan oleh penyidik, (Kemudian) ada laporan di Polda Jawa Barat. (lalu) 2020 pada April dilaporkan seseorang ke Bareskrim,” lanjut Bayu.
Bayu menuturkan, tersangka sangat gencar membuat video berkaitan ujaran kebencian dan hoaks. Usai video dibuat di kediamannya, tersangka akan memviralkan di akun media sosialnya.
ADVERTISEMENT
“Pemilik akun Ali Baharsyah 007, Instagram, Facebook, dan Youtube. Ditangkap juga 3 rekannya,“ ujar Bayu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, laptop, hingga external memory. Saat ini tersangka ditahan di Bareskrim Polri.
“Disita 4 unit handphone, modem, 100 keping DVD, laptop, kamera, dan voice record,” rinci Bayu.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ali terancam hukuman penjara 10 tahun. Ali sendiri diketahui memposting unggahan terkait Jokowi pada 31 Maret lalu.
"Dijerat pasal 45 dan 45 A Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara pidana 10 tahun penjara," kata Karo Penmas Mabes Polri dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT