Aliran Dana Kasus ASABRI Diduga Dipakai Beli Bitcoin

26 April 2021 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin Foto: REUTERS/Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin Foto: REUTERS/Dado Ruvic
ADVERTISEMENT
Cryptocurrency atau mata uang digital seperti Bitcoin tengah digemari sebagai investasi dalam beberapa tahun terakhir. Namun pembelian Bitcoin diduga tak luput dipakai sebagai sarana menyembunyikan aset hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan aliran dana kasus korupsi PT ASABRI (Persero) dipakai membeli Bitcoin. Penyidik JAMPidsus Kejagung menelusuri dugaan tersebut dengan memeriksa Direktur PT Indodax Nasional Indonesia, Oscar Darmawan, pada 16 April lalu.
Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Ripple.
"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah. Pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, seperti dikutip dari Antara.
"Apakah ini dalam kepentingan menyimpan atau menyembunyikan, nah ini sedang diperdalam," lanjutnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal/kumparan
Febrie menyebut tersangka ASABRI yang dicurigai menggunakan dana ASABRI untuk membeli Bitcoin yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
"Tetap terkait tersangka khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat," ucap Febrie.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Benny dan Heru merupakan bagian dari 9 tersangka kasus ASABRI yang telah ditetapkan Kejagung.
Selain itu, Benny dan Heru dijadikan sebagai tersangka pencucian uang.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Bantah

Mengenai tudingan tersebut, Benny Tjokro dan Heru Hidayat melalui kuasa hukumnya masing-masing telah membantah.
Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, mengaku tidak tahu ada aliran dana ASABRI dalam bentuk Bitcoin.
"Wah, saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke bitcoin," kata Bob Hasan.
Bob Hasan menilai pernyataan Febrie Adriansyah mengenai adanya aliran dana ASABRI ke Bitcoin merupakan opini pribadi penyidik.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, menegaskan kliennya tidak pernah berinvestasi Bitcoin.
ADVERTISEMENT
Kresna menilai ucapan Febrie Adriansyah sebagai penggiringan opini. Ia merasa keberatan kliennya dikaitkan dengan tudingan menyimpan aliran dana ASABRI di Bitcoin.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Perlu saya tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada Bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik pada Jampidsus Kejagung yang mengait-kaitkan investasi Bitcoin tersebut terhadap klien kami," kata Kresna.
Kresna menganggap pernyataan Kejagung yang akan memperdalam transaksi Bitcoin sangat ambigu dan prematur. Sebab tidak dijelaskan berapa nilai pasti transaksi dan siapa pihak yang berinvestasi.
"Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli Bitcoin tersebut. Bahkan, selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi Bitcoin," kata Kresna.