Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar

1 Februari 2024 21:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Gugatan masih terkait dengan polemik Perkara 90 di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs PN Banjarbaru, gugatan terdaftar pada 29 Januari 2024. Almas sebagai Penggugat, Denny Indrayana selaku Tergugat. Jadwal sidang perdana pada 6 Februari 2024.
Almas ialah penggugat permohonan Nomor 90 terkait syarat capres dan cawapres yang dikabulkan MK. Imbas dari putusan MK itu, Gibran bisa maju sebagai cawapres. Putusan yang kemudian menjadi polemik.
Dalam permohonan di PN Banjarbaru, Almas menyatakan pengajuan gugatan itu semata bertujuan untuk belajar dan menambah pengetahuan. Ia menyatakan bukan/tidak menjadi bagian apa pun dari Jokowi dan atau Gibran terkait kontestasi Pilpres 2024.
Masih dalam permohonannya, Almas mempermasalahkan pernyataan Denny Indrayana terkait putusan perkara 90.
Ada tiga pemberitaan terkait pernyataan Denny Indrayana yang dilampirkan oleh Almas.
ADVERTISEMENT
Pertama, pernyataan Denny Indrayana pada YouTube Polemik Trijaya FM ‘Konsekuensi Putusan MKMK’.
Pernyataannya berbunyi "… Ya, jadi di samping bahwa ada pelanggaran etik, saya dalam argument dan laporan mengatakan ini ada indikasi sebenarnya kejahatan, bukan pelanggaran ya. Kalo etik kan pelanggaran. Saya mengatakan ada kejahatan yang terencana dan terorganisir. Coba bayangkan pemohonnya itu di samping yang sekarang dikabulkan itu, yang dikabulkan ini kan sebenarnya anak dari Boyamin yang menurut rekan-rekan Tempo berhubungan dekat dengan Jokowi, dari Solo pula, mahasiswa Solo. Kemudian ada pemohon yang lain: PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang meskipun…"
Kedua, pemberitaan Gatra.com dengan judul ‘Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana’.
Berikut petikannya:
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXII/2023, tentang syarat pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2024 ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisir…”
“…, menurut Denny, pemohon yang memenangkan gugatan mengenai batas usia capres-cawapres yang diputuskan MK beberapa waktu lalu adalah Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menurutnya memiliki hubungan dekat dengan Presiden Jokowi.”
Ketiga, pemberitaan SINDOnews.com dengan judul “Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres”.
Berikut petikannya:
“Kata Denny, dia menduga ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisir dalam putusan tersebut. Dia menjelaskan, pemohon yakni Almas merupakan anak dari Ketua MAKI Boyamin Saiman yang memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi.”
ADVERTISEMENT
Menurut Almas, Denny sering menyampaikan ucapan kejahatan terorganisasi dan terencana dalam setiap kesempatan membahas putusan MK.
“Sehingga terdapat kesadaran sesadar-sadarnya dan kesengajaan untuk menuduh penggugat sebagai bagian dari persekongkolan,” bunyi gugatan.
“Padahal senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut,” sambungnya.
Almas menyebut Denny Indrayana tidak pernah mampu membuktikan dengan menyertakan data, fakta, maupun bukti atas pernyataannya tersebut.
“Jelas merugikan penggugat di depan publik,” bunyi gugatan.
Almas mengaku telah mengirimkan Surat Klarifikasi pada 20 Desember 2023. Tetapi tidak ada tanggapan.
Atas dasar tersebut, Almas kemudian mengajukan gugatan. Almas meminta hakim menyatakan Denny Indrayana telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan dia mengalami kerugian.
Kerugian yang dimaksud ialah secara materiil yakni membayar jasa lawyer sebesar Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
“Yang diperoleh dengan cara berutang dari orang tuanya penggugat,” bunyi permohonan.
“Semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp 500 miliar,” bunyi petitum.
Ia pun meminta hakim menghukum Denny Indrayana membayar kerugian sebesar Rp 500 miliar itu. Ditambah pernyataan permintaan maaf serta pencabutan pernyataannya melalui lima media arus utama skala nasional secara terbuka.

Denny Indrayana Siap Gugat Balik Rp 500 Miliar

Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
Denny Indrayana mengaku telah mendapat informasi soal adanya gugatan tersebut. Bahkan telah menerima salinan gugatan serta panggilan untuk bersidang pada 6 Februari 2024.
"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," kata Denny.
Denny mengakui bahwa sejak awal dia dan banyak pihak lainnya telah menyoal permohonan Almas yang menjadi pintu masuk Gibran menjadi cawapres.
ADVERTISEMENT
"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," papar Denny.
"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," imbuhnya.