Alvin Lie: Biaya Rapid Test Selama Ini Gila-gilaan, Kenyataannya Bisa Rp150 Ribu

8 Juli 2020 5:09 WIB
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman Alvin Lie menyoroti kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal batas biaya rapid test virus corona maksimal sebesar Rp 150 ribu. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan biaya rapid test selama ini memang sangat mahal dan menjadi ladang perdagangan di tengah krisis.
ADVERTISEMENT
“Ini membuktikan bahwa selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas dagang. Kenyataannya bisa ditekan menjadi Rp 150 ribu,” ungkap Alvin dalam pernyataannya, Rabu (8/7).
Petugas mengambil sampel darah untuk dilakukan rapid test kepada karyawan dan pengunjung Pusat Perbelanjaan di Sragen, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alvin juga menyoroti fungsi rapid test yang hanya dapat menguji anti body seseorang, namun digunakan untuk mendeteksi penularan virus corona dan digunakan sebagai syarat masyarakat bepergian dengan pesawat, kereta api, dan kapal.
“Yang kedua ini juga membuktikan bahwa rapid test itu sebetulnya tidak mendeteksi apakah seseorang itu tertular COVID-19 atau tidak, hanya tes anti body,” kata Alvin.
“Apakah masih relevan memberlakukan tes anti body ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api maupun kapal, karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19,” imbuhnya.
Petugas kesehatan mengambil sampel darah saat rapid test COVID-19 di Itenas, Jawa Barat, Kamis (18/6). Foto: M Agung Rajasa/ ANTARA FOTO
Alvin mendorong alat pemeriksaan yang ada saat ini lebih baik digunakan untuk penanganan virus corona di daerah-daerah zona merah dan memeriksa orang-orang yang dinyatakan suspect virus corona.
ADVERTISEMENT
“Sebaiknya alat tes yang tersedia dimanfaatkan untuk pelayanan bagi daerah-daerah yang dikhawatirkan terjangkit, daerah merah atau orang-orang yang memang suspect tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta atau kapal,” pungkasnya.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: