Alvin Lie Kritik Kebijakan Warga Semarang Naik Transportasi Umum Tiap Selasa
ADVERTISEMENT
Pemkot Semarang membuat kebijakan baru. Kota yang dipimpin oleh Hendrar Prihadi itu membatasi penggunaan kendaraan pribadi dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Warga diminta untuk naik transportasi umum setiap Selasa.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kadishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono tertulis kebijakan itu berlaku mulai 8 Juni hingga 6 Juli 2021. Di surat itu juga tertulis tujuannya yaitu sebagai salah satu usaha mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca dan polusi udara di Kota Semarang demi terwujudnya global akan pentingnya lingkungan yang positif.
Dinas Perhubungan akan menaikkan tarif parkir pinggir jalan di tanggal yang ditentukan sebesar dua kali lipat. Harapannya, dengan begitu, di hari tersebut warga lebih memilih naik tranposrtasi umum seperti bus, angkot, atau angkutan online.
Terlepas dari niat mulia sebagai bentuk peduli lingkungan, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat oleh eks anggota Ombudsman Alvin Lie. Sebab, waktunya dilakukan di tengah pandemi.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan yang baik untuk masa normal. Tapi kurang tepat untuk masa pandemi, terutama saat jumlah kasus COVID-19 di Semarang sedang naik pesat sehingga ruang publik seperti GOR Tri Lomba Juang ditutup sementara," kata Alvin dalam keterangannya, Minggu (6/6).
Menurut dia, di masa seperti ini seharusnya warga didorong untuk menggunakan kendaraan pribadi. Transportasi umum yang ramai dengan penumpang berpotensi terjadi penyebaran virus corona. Ia membandingkan dengan kebijakan di Jakarta.
"Daerah lain justru mengedepankan penghambatan sebaran COVID-19 dengan menyarankan penggunaan transportasi pribadi. DKI Jakarta hingga saat ini masih bekukan Ganjil-Genap untuk mengurangi kepadatan transportasi publik," kata Alvin.
Alvin meminta agar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia berharap agar kebijakan itu tidak berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
"Semoga Wali Kota Semarang tinjau kembali kebijakan ini. Tunda pemberlakuannya hingga pandemi teratasi atau minimal hingga PPKM berakhir," kata Alvin.