Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'

30 Agustus 2023 13:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menetapkan advokat, Alvin Lim, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
ADVERTISEMENT
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL (Alvin Lim)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8).
Vivid menjelaskan, pihaknya menerima 8 laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.
Kemudian, lanjut Vivid, penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Total ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Alvin Lim dilaporkan ke Polda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," jelasnya.
Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT
Salah satu laporan terhadap Alvin Lim itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022.
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA

Tanggapan Alvin Lim

Tim kuasa hukum Alvin Lim angkat bicara terkait penetapan tersangka ini. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran hukum dalam penetapannya.
"Menurut pihak kami ini adalah dugaan pelanggaran hukum khususnya pasal 16 UU Advokat karena Alvin Lim berbicara tentang adanya oknum jaksa yang memeras kliennya berdasarkan narasumber yang diterima," tulis keterangan tim kuasa hukum Alvin.
"Justru yang dirugikan secara materi adalah klien kami yang mobilnya disita jaksa dan uangnya puluhan juta hilang jadi korban pemerasan, namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban masyarakat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan. Apalagi Alvin lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Alvin menilai kepolisian mesti menghentikan penyidikan perkara ini.
"Harusnya Polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan, karena yang dilakukan Alvin Lim tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik polri. Mereka memiliki kekebalan hukum dalam menjalankan tugas, ini diatur oleh Undang-undang," tutupnya.