Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mimpi Pemerintah Kota Depok menuju kota religius belum tamat. Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Religius yang sempat kandas di Badan Musyawarah DPRD, akan kembali diajukan. Kali ini, Pemkot mendapat energi tambahan dari dukungan yang datang dari Fraksi Gerindra DPRD—selain Fraksi PKS yang telah lebih dulu menyatakan kejelasan sikapnya. Gerindra menyebut aturan bernuansa Islam yang terdapat dalam raperda hanya ditujukan untuk warga Muslim. Fraksi itu mengibaratkan raperda tersebut seperti butir pertama Piagam Jakarta—“... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”—meski kalimat itu kemudian dicoret dan diganti oleh “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pancasila kini.
Konten Eksklusif
Gunakan aplikasi kumparan untuk lanjut membaca konten ini.
Buka Aplikasi