Amien Rais Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

4 April 2019 8:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4). Dalam sidang ini dihadirkan empat orang saksi, salah satunya Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik Sudaryati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4). Dalam sidang ini dihadirkan empat orang saksi, salah satunya Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik Sudaryati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini akan menghadirkan empat orang saksi, salah satunya anggota Dewan Pembina BPN Prabowo - Sandiaga Uno, sekaligus politikus senior PAN Amien Rais.
“Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, Eman Suherman, dan yang terakhir Bapak Amien Rais. Nanti ada 4 yang kita rencanakan dalam sidang kali ini,” kata Jaksa Daroe Trisadono di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Amien Rais di kantor Republika. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jaksa mengatakan, keempat saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini akan dimintai keterangan perihal unjuk rasa yang ditujukan untuk menangkap Ratna Sarumpaet di Jakarta.
“Dalam hal ini ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa. Yang kita inginkan ada keterangan-keterangan dan kejadian unjuk rasa,” kata Daroe.
ADVERTISEMENT
“Saya kira intinya sebenarnya kita ingin seluruhnya para saksi ini termasuk Pak Amien dalam rangka mendukung unsur-unsur serta pasal-pasal yang kita dakwaan secara umum itu,” tuturnya.
Keempatnya dijadwalkan hadir dalam sidang yang akan digelar pada pukul 08.30 WIB di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4). Dalam sidang ini dihadirkan empat orang saksi, salah satunya Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik Sudaryati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Klaim vs Fakta Wajah Bengkak Ratna Sarumpaet Foto: Putri Sarah A/kumparan