Amien Rais dan Din Syamsuddin Gugat Perppu Terkait Penanganan Corona ke MK

16 April 2020 17:12 WIB
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais saat Rapat Kerja Nasional PAN Tahun 2019 di Millennium Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais saat Rapat Kerja Nasional PAN Tahun 2019 di Millennium Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo kembali digugat.
ADVERTISEMENT
Gugatan atas Perppu yang mulai berlaku mulai 31 Maret 2020 didaftarkan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketum PP Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono.
Seperti dikutip kumparan dari website Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan itu didaftarkan pada 14 April 2020.
Ketiganya mengajukan uji materiil terhadap terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu RI) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kendati demikian, belum diketahui isi atau poin-poin gugatan tersebut. Sebab gugatan itu belum teregister.
Gugatan ini merupakan yang kedua bagi peraturan bentukan pemerintah itu. Sebelumnya gugatan pertama telah didaftarkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
ADVERTISEMENT
MAKI menyatakan bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan permohonan uji materi pada atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/4). Dalam permohonannya MAKI meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.
Pasal 27 menyatakan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.
Melalui keterangan resminya, MAKI menjelaskan alasan permohonan uji materiil pada Perppu yang menjadi akses atas dana senilai Rp 405,1 triliun untuk mengatasi dampak negara atas pandemi COVID-19 ini. Pasal 27 disebut superbody sekaligus bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
MAKI mengatakan bahwa gugatan itu pun didasari keinginan agar skandal semisal BLBI dan Century tak terulang kembali. Menurut MAKI pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, DPR pernah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 terkait Jaring Pengaman Sistem Keuangan sehingga semestinya tidak perlu lagi aturan yang memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.
"MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum," kata MAKI dalam keterangan resminya.