Amien Rais ke Jokowi: Tugas Saya Mengingatkan, Diterima Monggo, Dibuang Silakan

31 Desember 2020 22:41 WIB
Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Amien Rais menanggapi langkah pemerintah dalam membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurut Amien, cara ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menghabisi bangsa demokrasi.
ADVERTISEMENT
Amien Rais langsung mengingatkan Presiden Jokowi tentang kezaliman eks penguasa Mesir, Raja Firaun. Kala itu, Raja Firaun sudah diingatkan oleh orang-orang beriman untuk tidak berbuat keji.
"Ini wanti-wanti saya kepada Pak Jokowi, ketika Firaun mengganas di Mesir, beradab sekali, ada seorang beriman yang mengingatkan Firaun dan konco-konconya, 'kamu jangan biadab, jangan membunuh orang semaumu', [lalu] dia dikejar kejar," tutur Amien.
Amien Rais hadiri acara pernyataan sikap dugaan kecurangan IT KPU dalam Pemilu 2019 di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Sabtu (4/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Amien, pembelaan FPI di pengadilan sepertinya akan sia-sia. Sebab, pemerintah telah menyimpulkan seluruh anggota FPI, termasuk 6 pengawal Habib Rizieq yang ditembak, adalah teroris.
"Jadi saudara Jokowi, saya tahu bahwa tidak mungkin ada lagi pengadilan HAM berat itu, karena 6 laskar FPI sudah sejak semula di-frame sebagai teroris, karena itu Anda gagal melampaui ujian berat yang pertama," tutur Amien.
ADVERTISEMENT
Amien memastikan ucapannya ini hanya sebuah pengingat. Amien pun berpesan kepada Jokowi, khususnya Menkopolhukam Mahfud MD, untuk segera tersadar.
"Tolong, 3 tahun setelah ini, kalau Anda masih berkuasa sampai akhir 2024 menengok ke belakang, pasti bilang 'Ya allah, kok bisa begitu. ya, dulu saya', tapi sudah terlambat, ini wanti-wanti ikhlas saya, mau diterima monggo, mau dibuang , diremehkan, tidak masalah, tugas saya adalah mengingatkan," pungkasnya.
Pemerintah resmi membubarkan FPI pada 30 Desember. Menurut Mahfud MD, FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kegiatan FPI selama ini dianggap bertentangan dengan hukum.