news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Amnesty International Bawa Kasus Novel ke Kongres Amerika Serikat

26 Juli 2019 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Amnesty International, sebuah LSM di bidang HAM, mengangkat kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, ke dalam sesi dengar pendapat di Kongres Amerika Serikat, Kamis (25/6) malam. Kasus Novel dibicarakan bersama dengan dugaan pelanggaran HAM kawasan Asia Tenggara lainnya, seperti kasus narkoba hingga Rohingya.
ADVERTISEMENT
Pembacaan kasus itu diwakili oleh Manajer Advokasi Amnesty International USA untuk wilayah Asia Pasifik, Fransisco Benscome.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa kasus penyerangan ini harus dibawa ke ranah internasional. Amnesty menilai, kasus Novel sudah masuk dalam kategori penyerangan pembela HAM yang bekerja di sektor antikorupsi di Indonesia.
Pertama, serangan terhadap Novel sangat memperlihatkan hubungan erat antara isu korupsi dan HAM. Bahkan selain Novel, menurut Amnesty, ada banyak pegawai KPK yang mengusut korupsi di sektor sumber daya alam juga diserang dan diintimidasi.
"Kita perlu dukungan sebanyak mungkin, dari dalam dan luar negeri, untuk melawan serangan itu," ujar Staf Komunikasi dan Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Kedua, serangan terhadap Novel bukanlah masalah Novel semata, tetapi masalah serius yang mengancam pemberantasan korupsi dan penegakan HAM. Ketiga, kasus Novel adalah ancaman terhadap siapa pun yang memperjuangkan penegakan negara bebas korupsi maupun kekerasan dan pelanggaran HAM.
"Jadi kasus Novel ini harus jadi pemersatu kerja sama komponen bangsa. Bukan cuma aktivis antikorupsi, HAM, lingkungan dan kesetaraan gender, tapi juga aktivis dan para penegak hukum dan pemerintahan," tuturnya.
Pada sesi dengar pendapat di Kongres AS, Bencosme menambahkan, kegagalan untuk menyelesaikan kasus Novel akan memperkuat kultur impunitas dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Menurutnya, ini berpotensi membawa dampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Amnesty berharap Kongres Amerika Serikat akan membahas kasus Novel ketika berinteraksi dengan pemerintah atau parlemen Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dalam catatan Amnesty yang disampaikan ke Kongres AS, disebutkan bahwa pembela HAM di Asia Tenggara mengalami penyerangan dengan pola yang sama, yaitu karena kerja-kerja mereka dan tidak ada penyelesaian terhadap kasus-kasus penyerangan tersebut. Senada dengan pola yang terjadi di Asia Tenggara, kasus Novel sudah berusia lebih dari 2 tahun namun belum ada satu pun pelaku yang diadili," ujar Benscome.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hingga kini, penyerang Novel memang belum terungkap. Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah membentuk Satgas khusus untuk mengungkap pelaku. Satgas bentukannya itu diberi waktu selama enam bulan, beranggotakan 66 orang dari lintas profesi. Namun, hingga tenggat waktu habis pada Juli lalu, Satgas Novel tetap tak membuahkan hasil.
Temuan Satgas mengungkapkan kasus Novel berkaitan dengan enam kasus korupsi yang pernah ia pegang. Berbekal dari sini, Presiden Joko Widodo kembali memberikan waktu kepada Tito dan kawana-kawan selama tiga bulan untuk membentuk tim teknis guna mengusut lebih tuntas.
ADVERTISEMENT