Anak Beruang Madu yang Terkena Jerat Babi di Aceh Terluka Parah

12 Juni 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak beruang madu yang terkena jerat babi di Aceh. Foto: Dok. BKSDA Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Anak beruang madu yang terkena jerat babi di Aceh. Foto: Dok. BKSDA Aceh
ADVERTISEMENT
Beruang madu berjenis kelamin jantan berusia 15 tahun, yang terkena jerat babi di Kabupaten Aceh Barat Daya akan segera dilepaskan kembali. Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, mengatakan kondisi beruang dewasa itu tidak terlalu memprihatinkan sehingga petugas melepasnya.
ADVERTISEMENT
“Beruang yang dewasa dengan berat 55 kilogram, kondisinya tidak terlalu mengkhawatirkan sehingga akan langsung dilepas,” kata Sapto, Rabu (12/6).
Anak beruang madu yang terkena jerat babi di Aceh. Foto: Dok. BKSDA Aceh
Sementara anak dari beruang itu, berusia 3 tahun jenis kelamin jantan diangkut ke Banda Aceh untuk menjalani perawatan. Musababnya, anak beruang tersebut dalam kondisi luka parah sehingga harus mendapatkan bantuan medis.
“Perlu perawatan lebih lanjut kondisinya agak parah. Di bawa ke Banda Aceh malam ini untuk ditangani oleh pihak Fakultas Kedokteran Hewan kampus Unsyiah,” kata Sapto.
Evakuasi kedua hewan dilindungi tersebut, dilakukan setelah tim dari BKSDA bersama WCS, OIC, dan TNGL bergerak menuju lokasi sejak tadi malam dari Banda Aceh. Setiba di lokasi kawasan pegunungan Desa Ladang Neubok, hewan dilindungi tersebut langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Mobil yang digunakan untuk membawa anak beruang madu yang terkena jerat babi di Aceh. Foto: Dok. BKSDA Aceh
Sapto memastikan temuan beruang yang terkena jerat babi itu adalah jenis beruang madu, dan baru pertama kali ditemukan di wilayah Aceh Barat Daya. Kendati demikian, habitat hewan tersebut menyebar di seluruh Aceh.
ADVERTISEMENT
“Kalau kejadian terjerat ini yang pertama di Abdya (Aceh Barat Daya), bahwa di sana apakah habitat? Iya, beruang madu ada di hampir seluruh wilayah Aceh,” pungkasnya.
Diketahui Beruang madu adalah hewan yang dilindungi menurut PP No 7 tahun 1999 dan UU No 5 tahun 1990.
Berdasarkan UU No 5 tahun 1990, barang siapa yang sengaja menangkap, melukai, dan membunuh hewan yang dilindungi terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
Petugas menyelamatkan anak beruang madu yang terkena jerat babi di Aceh. Foto: Dok. BKSDA Aceh
Sebelumnya, Warga Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya, dikejutkan oleh temuan dua ekor beruang madu yang terkulai lemas akibat terkena perangkap. Hewan itu diduga terkena jerat yang dipasang oleh warga Nias untuk berburu babi.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pemuda, Desa Ladang Neubhok, Bashir, mengatakan awalnya temuan dua hewan dilindungi itu diketahui oleh warga saat sedang dalam perjalan pulang dari kebun, kemudian disampaikan kepada warga.
Setelah menerima laporan tersebut, warga bergegas menuju lokasi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. Sebab, setelah temuan itu warga yang hendak ke kebun mengaku resah dan khawatir.
Petugas menyelamatkan anak beruang madu yang terkena jerat babi di Aceh. Foto: Dok. BKSDA Aceh
Bashir mengatakan, warga menduga jerat mengenai hewan dua beruang itu adalah jerat dipasang oleh warga Nias yang sedang memburu babi di kawasan pegunungan Ladang Neubok.
“Temuan hewan ini baru pertama kali ditemukan oleh warga. Kami menduga jerat ini milik warga Nias yang sedang berburu babi. Warga sekitar juga sudah sempat menegur aktivitas mereka, namun tidak dihiraukan, katanya.
ADVERTISEMENT