Anak Bunuh Ayah di Sleman karena Tak Dibelikan Playstation

23 Juli 2024 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anak membunuh ayahnya di rumahnya di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin (22/7) malam. Pelaku pria berinisial FPN usia sekitar 20-an tahun itu diduga nekat membunuh karena keinginannya tak dipenuhi.
ADVERTISEMENT
FPN selama ini hanya tinggal berdua bersama ayahnya setelah sang ibu meninggal dunia.
"Sudah dewasa (usia pelakunya). Motifnya kita tanya para saksi, si pelaku mengakui emosi. Pelaku ini ada memiliki beberapa keinginan yang disampaikan orang tuanya namun orang tuanya tidak memenuhi gitu intinya," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, melalui sambungan telepon, Selasa (23/7).
Tak dirinci apa pekerjaan orang tua pelaku. Saat ditanya penyidik, pernyataan FPN berubah-ubah. Dia mengaku meminta pekerjaan ke ayahnya hingga minta Playstation.
"Baik itu kebutuhan sehari-hari keinginan dia. Ya berubah-ubah ada yang bilang pingin kerja, ada yang bilang pengin Playstation," katanya.
Dibunuh dengan Benda Tumpul
Adrian menjelaskan begitu mendapat laporan dari warga, anggota langsung menuju ke TKP. FPN langsung berhasil ditangkap saat itu juga.
ADVERTISEMENT
"Pas kita olah TKP, kita jumpai di dalam rumah ini ada mayat, ada mayat berlumuran darah dengan barang-barang di rumahnya sudah berserakan," bebernya.
Saat itu juga pelaku juga mengakui telah menganiaya bapaknya dengan benda tumpul.
"(Dipukul) pakai benda tumpul. Itu nanti hasil visum, tadi subuh baru dikerjain dokter, mungkin sebentar lagi keluar. Kalau secara kilat itu kayak daerah muka, kepala (yang luka)," jelasnya.
Ditemukan Rujukan Rumah Sakit Jiwa
Saat penggeledahan rumah, polisi juga menemukan surat rujukan dari RSI ke Rumah Sakit Grhasia, yang merupakan rumah sakit jiwa. Belum bisa disimpulkan apakah FPN mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Kalau gangguan jiwa kita belum bisa menyimpulkan, artinya memang ketika kita lakukan penggeledahan rumahnya kita jumpai yang bersangkutan itu pernah berobat di Rumah Sakit Islam, RSI. Habis itu kita lihat rujukannya, rujukannya ke Grhasia," katanya.
ADVERTISEMENT
Anggota, kata Adrian saat ini tengah berkoordinasi ke Grhasia.
"Memang tadi malam (pelaku) saat kita komunikasi dia agak kesulitan. Maksudnya pas diajak komunikasi itu agak sulit," jelasnya.
Saat ini FPN telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan dia bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Iya (Pasal 340)," bebernya.