Anak Bupati Bandung Barat Dituntut 5 Tahun Penjara, Akan Siapkan Pembelaan

26 Oktober 2021 11:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anak dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Andri Wibawa, dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa ikut terlibat dalam korupsi pengadaan barang bantuan sosial COVID-19 di Bandung Barat bersama ayahnya.
ADVERTISEMENT
Bersama dengan Andri Wibawa, pengusaha bernama Totoh Gunawan pun dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus yang sama.
"Andri (Wibawa) lima tahun, Totoh (Gunawan) enam tahun," ujar kuasa hukum Andri, Heri Gunawan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).
Pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK itu dibacakan kemarin malam di Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya dikenakan Pasal 12 i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
Terkait dengan tuntutan jaksa itu, Heri mengatakan pihaknya akan menguraikan bantahan dalam pleidoi atau nota pembelaan pada pekan depan. Sebab, ia menilai banyak fakta sidang yang diabaikan oleh Jaksa.
"Kalau kita dari awal mengatakan apa yang dilakukan jaksa memang banyak tidak sesuai fakta persidangan. Fakta persidangan bias," tutur Heri.
Pleidoi tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil.
ADVERTISEMENT
"Itu nanti intinya kita akan bedah dalam pleidoi kita. Tugas kita nantinya penyeimbang pleidoi. Mudah-mudahan hakim menggunakan hati nuraninya," kata dia.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto: IG @umbara
Pada perkara yang sama, Aa Umbara juga telah mengikuti sidang tuntutan di hari yang sama. Dia dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti korupsi terkait pengadaan barang bantuan sosial COVID-19. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Aa Umbara diduga ikut terlibat dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Padahal, hal itu dilarang oleh undang-undang.
Campur tangan itu dilakukan melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa merupakan anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari disebut merupakan istri siri Aa Umbara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,4 miliar dalam dua tahun terkait jabatannya selaku bupati. Uang itu berasal dari sejumlah pihak dengan tujuan yang berbeda-beda. Mulai dari terkait mutasi hingga proyek.