news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anak di Bali Diperkosa Ayah Tiri, Pelaku Kabur Dibantu Ibu Kandung Korban

11 April 2022 17:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka seorang ayah yang memperkosa anaknya saat rilis di Polres Klungkung, Bali. Foto: Polres Klungkung
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka seorang ayah yang memperkosa anaknya saat rilis di Polres Klungkung, Bali. Foto: Polres Klungkung
ADVERTISEMENT
Seorang anak di Bali berinisial ST (17) mengalami trauma berat. Dia diperkosa ayah tirinya berinisial BW (55). Bebannya semakin berat saat NH (38), ibu kandungnya membantu pelaku BW melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
"Korban mengaku selama ini telah disetubuhi oleh tersangka yaitu bapak tirinya namun tersangka kabur dibantu oleh istrinya, yaitu ibu kandung korban," kata Kepala Satreskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangan rilis, Senin (11/4).
Ario menuturkan, kasus ini terungkap atas perhatian Ida Kusuma (37), yang merupakan bos ST. ST atau korban bekerja di sebuah usaha penitipan kendaraan di Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Ia telah bekerja selama kurang lebih setahun bersama Ida Kusuma. Namun, sejak beberapa minggu belakangan, Ida melihat korban sering tidak konsentrasi bekerja dan lebih banyak melamun.
Ida akhirnya memancing korban untuk menceritakan beban hatinya. Ida menjadi marah saat mendengar pengakuan korban telah diperkosa ayah tirinya.
ADVERTISEMENT
"Korban mengaku diperkosa sejak Januari 2022 dan terakhir kali pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 12:00 WITA," kata dia.
Ario mengatakan, perbuatan tindak pidana pemerkosaan itu dilakukan pelaku di indekos mereka. Pelaku mengancam melakukan kekerasan kepada korban apabila melawan atau menceritakan kepada keluarga.
"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor Ida Kusuma merasa kasihan terhadap korban sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung," kata dia.
Jumat (25/3), polisi menangkap pelaku BW di rumah mertuanya di Dusun Gunung Jahe, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Polisi memboyong BW ke Polres Klungkung untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Polisi masih mendalami lebih lanjut atas motif BW serta tujuan NH membantu BW kabur. Atas perbuatannya, BW dijerat dengan Pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT