Anak di Bandung Gugat Ayah Kandung Gara-gara Sengketa Lahan

19 Januari 2021 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara digugat anak keduanya berkaitan dengan kasus sengketa lahan di Bandung.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara digugat anak keduanya berkaitan dengan kasus sengketa lahan di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan oleh anak keduanya, Deden, dan istri Deden bernama Nining. Gugatan tersebut terkait dengan kasus sengketa lahan.
ADVERTISEMENT
Kasus perdata itu melibatkan satu keluarga. Koswara memiliki 6 anak yakni Imas ialah anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam.
Selain Koswara, Deden juga menggugat Imas dan Hamidah. Gugatan bermula ketika tanah dengan luas 3 ribu meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun, Koswara memutuskan tak akan menyewakannya lagi karena akan dijual. Hasil penjualan tanah juga rencananya akan dibagi kepada para ahli waris.
Koswara mengaku sudah membicarakan hal itu kepada Deden, tapi mendapat penolakan.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orang tua," ungkap Koswara kepada wartawan, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
Deden pun sebagai penggugat meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut.
Tak hanya itu, Deden juga meminta agar Koswara membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.
"Menyekolahkan mereka (6 anaknya) juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka," ungkap dia.
Para penggugat awalnya memberi kuasa hukum pada Masitoh yang juga anak Koswara. Namun Masitoh tak hadir dalam persidangan karena meninggal dunia.
"Dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH, MH," kata Koswara.
Kuasa hukum Deden yang lain, Komar Sarbini yang hadir di persidangan menyebut gugatan itu dilayangkan sebab para tergugat dinilai mengingkari perjanjian kontrak sewa tempat. Dia pun meminta agar mengikuti proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," kata dia.
Sementara kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyatakan ada 20 pengacara yang menjadi kuasa hukum di pihaknya.
Mereka menilai kasus itu cacat secara hukum, karena pemilik tanah tersebut bukan hanya Koswara, melainkan ada ahli waris lainnya.
Agenda sidang masih tahap pemeriksaan berkas-berkas, Ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha juga meminta para pihak untuk mediasi.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona