Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta

20 Oktober 2021 13:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
PPKM Level 2 berlaku di Jakarta hingga 1 November 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melakukan pelonggaran terhadap aturan PPKM.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, yakni mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata di Jakarta. Tentu dengan didampingi orang tua yang masuk dengan skrining aplikasi Pedulilindungi.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua," tulis Kepgub Anies soal PPKM Level 2 di Jakarta, dikutip Rabu (20/10).
Anak-anak bermain di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (12/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, tentu syarat lainnya tetap harus diikuti. Yakni maksimal pengunjung 25% dari kapasitas, buka hingga pukul 21.00 WIB, dan ganjil genap menuju tempat wisata masih berlaku.
Sejauh ini, baru Ancol dan TMII yang diizinkan buka. Tempat wisata lainnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berikut Kepgub Lengkap PPKM Level 2 di Jakarta:
ADVERTISEMENT