Anak di Bawah 12 Tahun di Daerah PPKM Level 3 Jawa dan Bali Tak Boleh Masuk Mal

18 Januari 2022 6:36 WIB
·
waktu baca 12 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Inmendagri itu terbit pada Senin (17/1).
ADVERTISEMENT
Dalam Inmendagri ini, ada sejumlah perubahan aturan terutama bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3. Kini, anak di bawa usia 12 tahun dilarang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Mereka juga dilarang masuk ke tempat wisata.
Berikut bunyi aturan tersebut:'
3. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan;
4. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup;
3. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
Namun saat ini daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali hanya ada satu yakni Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sebelumnya, ada 4 daerah menerapkan PPKM level 3 di Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.
Selain itu, untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus COVID-19 terutama varian Omicron.
“Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Lebih lanjut, Safrizal mengatakan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022 ini berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.
Kepadatan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Rabu (29/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut aturan lengkap daerah yang menerapkan PPKM level 3 di Jawa dan Bali:
ADVERTISEMENT
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat mengecek sejumlah hotel di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang pelayanan fisik (customer);
ADVERTISEMENT
b) pasar modal (yang pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
ADVERTISEMENT
b) untuk huruf b sampai dengan huruf c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; c) untuk huruf d):
(1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
(2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
ADVERTISEMENT
(4) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),
d) untuk huruf e:
1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
2) 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
3) angka (1) (satu) dan angka (2) (dua) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;
4) menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
5) makan karyawan tidak bersamaan,
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bersama Menko PMK Muhadjir Effendy dan Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, Kabupaten Lumajang, Minggu (5/12). Foto: BNPB
2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi; 3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
ADVERTISEMENT
d) energi;
e) logistik, pos, transportasi dan terutama untuk kebutuhan Aparatur distribusi pokok serta untuk masyarakat;
f) makanan dan penunjangnya, minuman termasuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) objek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
Foto udara pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian;
b) untuk huruf b dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
ADVERTISEMENT
c) untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;
d) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k, dan l wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
e) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
4) untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
ADVERTISEMENT
5) untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan
6) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Warga menyantap makan pagi di salah satu warteg di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
ADVERTISEMENT
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang Pukul 21.00 ketat waktu sampai dengan setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) ;
c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
ADVERTISEMENT
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
c) satu meja maksimal 2 (dua) orang; d)waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
4) pengaturan teknis angka 1 sampai dengan angka 3 diatur oleh Pemerintah Daerah,
Pengunjung melihat barang di salah satu toko di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (28/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan;
4) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup;
Seorang ibu bersama anaknya mengunjungi pusat perbelanjaan Senayan city di Jakarta, Rabu (22/9/2021). Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
ADVERTISEMENT
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
c) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Ilustrasi anak di masjid. Foto: Shutter Stock
i. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
ADVERTISEMENT
j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
k. akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
4) daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
Sejumlah anak berfoto di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (7/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
5) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,
ADVERTISEMENT
l. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:
1) kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
2) fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;
3) masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
ADVERTISEMENT
4) pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;5) restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
6) fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
7) pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
8) skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan
9) fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,
ADVERTISEMENT
m. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
Calon penumpang berbincang dengan pengemudi angkot di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
n. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
o. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
ADVERTISEMENT
p. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
q. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
r. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.