Anak Durhaka di Deli Serdang, Sumut, Bunuh Ibunya dengan Cangkul

17 Juni 2020 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Haris yang sudah diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Haris yang sudah diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita bernama Suparti (75) tewas dibunuh di rumahnya Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan ternyata anak kandung korban bernama Haris (43). Pelaku menghabisi nyawa ibunya menggunakan cangkul.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban ditemukan tewas di rumahnya sekitar pukul 20.45 WIB oleh suamimya Warso (79).
"Saat ditemukan dalam keadaan telentang dan bersimbah darah," ujar Kompol Firdaus, Rabu (17/6).
Kata Firdaus, Warso tidak mengetahui istrinya dibunuh anaknya, awalnya, dia pergi menunaikan salat Magrib pukul 18.30 WIB lalu dilanjutnya salat isya di Mesjid Al Badar di Dusun II Desa Bangun Rejo.
Lalu sekitar pukul 20.10 WIB Warso berkunjung ke rumah keponakannya di Dusun II Desa Bangun Rejo, sekitar pukul 20.35 WIB baru kembali ke rumahnya dan mendapati rumah dalam keadaan terkunci.
Barang bukti cangkul yang digunakan Haris, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk membunuh ibunya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya saksi Warso mengetok pintu kemudian pelaku Haris membuka pintu, saksi lalu mencari korban di dalam kamar tidur dan kamar mandi namun tidak ada ," ujar Firdaus
"Saat memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap, Warso menyenter menggunakan senter mancis dan menemukan korban tewas dalam keadaan telentang dan bersimbah darah," Sambung Firdaus.
Karena kejadian ini, Warso menghubungi polisi yang kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah orang termasuk tersangka Haris.
Dari hasil interogasi, Haris mengakui perbuatannya. Motifnya kata Firdaus karena tersangka tersinggung dimarahi ibunya saat baru pulang dari sawah.
"Saat pelaku sampai di rumah selepas pulang dari sawah merasa capek. Korban memarahi pelaku dengan nada tinggi. Pelaku tidak terima dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan," ujar Firdaus.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa beserta barang bukti satu buah cangkul dan satu centong nasi.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.