Anak Muda di Aceh Barat yang Bukan Mahram Dilarang Berboncengan di Motor

25 Maret 2023 0:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi boncengan di sepeda motor. Foto: Shutter Stocks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi boncengan di sepeda motor. Foto: Shutter Stocks
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melarang anak muda berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram selama Bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Larangan itu dikeluarkan dalam surat imbauan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
"Kepada muda-mudi pengendara sepeda motor, untuk tidak berboncengan dengan pasangan yang bukan mahramnya,” bunyi isi surat tersebut, dikutip kumparan, Sabtu (25/3).
Seruan bersama itu memuat beberapa poin, berisi instruksi yang harus dilaksanakan masyarakat Aceh Barat selama Ramadhan, salah satunya menyangkut tentang aktivitas anak muda.
Dalam surat tersebut, khususnya bagi generasi muda diharapkan mempelopori kegiatan yang bernuansa islami dan menjauhi diri dari perbuatan maksiat dan perbuatan tercela. Di antaranya seperti judi online, game online, balapan liar dan hal lainnya.
Pemerintah setempat juga meminta agar anak muda di sana menyemarakkan kegiatan kepemudaan, seperti pesantren kilat dan remaja masjid.
Seruan Forum Koordinasi Aceh Barat Selama Ramadhan. Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya untuk anak muda, bagi masyarakat umum, diminta untuk menghindari perbuatan yang dapat mengurangi dan membatalkan puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, porno aksi, buka puasa bersama dengan pasangan non muhrim, dan perbuatan tercela.
ADVERTISEMENT
Mentaati semua peraturan yang menyangkut ketentuan umum seperti berbusana islami, tertib berlalu lintas, menggunakan knalpot standar, tidak memainkan petasan/mercon, meriam bambu dan senjata mainan anak-anak yang membahayakan.
Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominsa Aceh Barat, Hidayat, membenarkan seluruh instruksi dalam surat seruan bersama tersebut.
“Benar,” kata dia saat dikonfirmasi kumparan.