Anak Pejabat Pemkab Gowa Pemerkosa Perempuan di Mobil Dinas Ternyata Caleg

4 Maret 2024 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terungkap fakta baru tekait kasus pemerkosaan yang dilakukan dua anak pejabat Pemkab Gowa terhadap perempuan 20 tahun di dalam mobil dinas milik Pemkab Gowa. Ternyata salah satu anak pejabat itu, MY alias UC alias Muh Yusuf Hidayat Sabir (24 tahun) ialah calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo.
ADVERTISEMENT
Muh Yusuf Hidayat Sabir merupakan caleg DPRD Kabupaten Gowa. Dia bertarung di dapil Gowa 1 dengan nomor urut 2. Berdasarkan real count KPU per 1 Maret 2024 pukul 13.00 ia mendapatkan 437 suara.
"Iya betul ada caleg bernama Muh Yusuf di Somba Opu. Saya lupa nomor urut berapa," kata Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gowa, Makmur Mangung kepada wartawan, Senin (4/3).
Meski maju jadi Caleg Perindo, tetapi Muh Yusuf disebut bukan pengurus partai. Sehingga, ia tidak dapat diberikan sanksi dari partai.
"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Mekanisme, kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD ART partai. Tapi dia tidak, karena bukan pengurus," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya soal kasus yang menjerat Muh Yusuf, Makmur Mangung mengaku telah mengetahuinya dari berita yang beredar.
Mobil yang digunakan pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus pemerkosaan ini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Muh. Yusuf, polisi menetapkan satu anak pejabat lain, MR (24 tahun), sebagai tersangka. Serta dua orang lainnya yakni MQ (21 tahun) dan AR (25 tahun). Mereka telah ditahan di Polres Gowa.
Para tersangka dijerat Pasal 285 subsider Pasal 289 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.