Anak Usia 10 Tahun di Cianjur Demam, Diinfus, Meninggal: Jenazahnya Diautopsi

29 Mei 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat ditemui wartawan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Sayang Cianjur, Rabu (29/5/2024). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat ditemui wartawan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Sayang Cianjur, Rabu (29/5/2024). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anak berumur 10 tahun asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia usai diberi tiga cairan yang disuntikkan melalui infus. Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2024.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (29/5), jenazah korban diautopsi di RSUD Sayang, Cianjur. Autopsi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan polisi dan atas permintaan keluarga untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa autopsi ini dilakukan oleh tim forensik RSUD Sayang Cianjur dengan bantuan tim Inafis Polres Cianjur. Hasil autopsi akan disampaikan pekan depan bersamaan dengan hasil penyelidikan.
"Kita harus memastikan penyebab pasti dari kematian korban, zat-zat apa saja yang memang menjadi penyebabnya," kata Tono kepada kumparan.
Syarifah Lawati di Polres Cianjur, Rabu (22/5/2024). Dok: kumparan
Sebelumnya, ibu korban, Syarifah Lawati (44 tahun), mengharapkan kejelasan hukum dan hasil dari suntikan yang menyebabkan kematian anaknya. "Pokoknya kita udah pasrahin sama penyidik aja deh gitu," ujarnya.
Pada 4 Mei 2024, Syarifah melaporkan dugaan malapraktik di Puskesmas Sindangbarang—tempat anaknya ditangani.
ADVERTISEMENT

Penjelasan Dinkes Cianjur

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dr. Yusman Faisal, menyatakan bahwa pemberian cairan infus kepada pasien di IGD Puskesmas Sindangbarang sudah sesuai SOP.
Cairan yang diberikan termasuk ampicillin sebagai antibiotik, antikejang, dan antimual, disesuaikan dengan gejala yang muncul pada pasien yang tiba dalam kondisi kritis.
Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Sayang Cianjur, Rabu (29/5/2024). Foto: Dok. kumparan
Yusman menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut adalah standar untuk menangani gejala seperti yang dialami pasien. Tim medis memberikan obat dengan rentang waktu yang sesuai SOP, dan kondisi pasien yang sejak awal masuk sudah lemas didiagnosis mengalami syok sindrom.
Menanggapi laporan keluarga pasien ke polisi, Yusman menegaskan bahwa kematian pasien bukan akibat malapraktik. Dinas Kesehatan siap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.