Anak yang Gugat Ibunya di Kendal, Pernah Jual Sawah Tanpa Izin

25 Januari 2021 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akan digugat oleh anak kandungnya Maryanah (47) masalah tanah warisan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akan digugat oleh anak kandungnya Maryanah (47) masalah tanah warisan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sambil terisak, Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal ini mengenang berbagai perbuatan yang sering ia terima dari anak kandungnya, Maryanah (47).
ADVERTISEMENT
Maryanah ialah anak yang saat ini menggugat ibunya, Ramisah, ke Pengadilan Negeri Kendal karena masalah kepemilikan tanah.
Tak hanya berniat mengusir ibunya yang sudah renta ini, Maryanah juga ternyata tega menjual peninggalan mendiang ayahnya tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
"Sawah saya milik bapaknya juga pernah dijual sama dia. Tanpa sepengetahuan saya dan adik-adiknya. Padahal sertifikat tanah itu masih saya pegang," jelas dia.
Nenek lima belas cucu ini pun mengetahui kelakuan anak sulungnya itu dari salah satu kerabatnya. Sawah dijual dengan menggunakan surat kuasa yang seolah ditulis oleh Ramisah.
"Saya diberitahu saya kerabat saya, 'mbah ndut tanah sawah iku sudah dijual ke orang ini'. Saya ndak percaya kan, lalu saya tanya ke pihak desa dan ternyata benar sawah yang sedang digarap yang sedang tumbuh padinya itu sudah dibabat orang lain," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Padahal sawah itu merupakan ladang penghasilannya selain berjualan makanan dan minuman kecil. Apalagi  penghasilan dari berdagang itu tidak seberapa.
"Saya sakit sekali, berkali kali diperlakukan buruk seperti itu. Mau apa lagi yang diambil semuanya sudah diambil," ujar dia sambil terisak.
Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akan digugat oleh anak kandungnya Maryanah (47) masalah tanah warisan. Foto: kumparan
Seakan tidak ingin membalas perbuatan anaknya, Ramisah bahkan dengan ikhlas merawat anak kandung dari Maryanah.
"Saya ditinggali cucu satu sama Maryanah. Dari umur 5 bulan sampai umur 27 tahun. Dari kecil sampai sekarang anaknya dipenjara. Saya yang jadi jaminannya. Apa pernah dia ke sini? Menganggap saya sebagai ibunya? Saya yang ngurusin anak itu, menghidupi anak itu. Apa ibunya peduli? Tidak sama sekali," lanjut dia. Ramisah tak menjelaskan secara detail kasus apa yang menjerat anak Maryanah itu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Ramisah menilai kelakuan Maryanah semakin menjadi-jadi saat ia bekerja di Malaysia sebagai TKW.
"Saya malu jujur sebagai ibunya, anaknya memang macam-macam dari dulu. Bahkan saya pernah disumpahin kalau saya mati menjadi celeng (babi),"  lanjut dia.
Meski telah memaafkan seluruh perbuatan buruk anak sulungnya itu, Samirah menegaskan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini menjeratnya.
"Saya sudah memaafkan dia. Saya minta dia taubat. Minta maaf ke Allah. Tapi saya ingin kasus ini berjalan terus supaya dia kapok, karena saya sudah hafal kalau damai pasti itu akal-akalan dia saja," tegas Ramisah.
Ramisah juga menegaskan, akan terus mempertahankan tanah dan gubuk kecil yang ia tinggali saat ini. Sebab, tanah itu merupakan hasil kerja dia dan mendiang suaminya.
ADVERTISEMENT
"Saya akan pertahankan tanah ini karena ini yang satu-satunya saya punya dengan bapak (suami)," ujar dia. Tanah yang digugat Maryanah itu seluas 420 meter persegi. Tanah itu belum ada sertifikatnya. Hanya dokumen akta jual-beli yang dibeli Ramisah tahun 2006.
Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Maryanah, Purwanti tidak menanggapi panggilan atau pesan yang diajukan oleh kumparan.