Ancaman Hukum Bagi Para Peretas di Indonesia

2 April 2017 12:52 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Propic twitter Haikal hacker (Foto: Twitter Haikal)
Sultan Haikal baru berusia 19 tahun dan bahkan belum menamatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun dirinya mampu membobol keamanan berbagai situs seperti Go-Jek, tiket.com, dan 4.235 situs lainnya.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis kemarin (30/3) Haikal resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditangkap oleh Tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di rumahnya, Situ Gintung, Tangerang Selatan.
Sultan Haikal (Foto: Dok. Istimewa)
Aturan mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:
- Mengakses komputer atau sistem elektronik, - Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik, - Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.
ADVERTISEMENT
Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Sultan Haikal belajar secara otodidak untuk melakukan aksi peretasan bersama tiga orang lainnya, yakni MKU (19), NTM (20), dan Al (27). Mereka menamakan dirinya 'Geng Gantengers'.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim AKBP Idham Wasriadi menjelaskan kepada kumparan (kumparan.com) bahwa Haikal mendapat Rp 5 miliar lewat situs penjualan tiket yang dia bobol. Haikal kemudian mengambil deposit tiket dan menjualnya.
Apakah kamu punya pendapat terkait kasus ini? Tuliskan pendapatmu di kolom komentar ya.
ADVERTISEMENT