Ancaman Pidana 10 Tahun Bagi CEO Jouska

12 Oktober 2021 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzun sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, Abyasa ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.
Dia diduga melakukan penipuan dan TPPU terkait penempatan investasi PT Jouska Finansial Indonesia.
“Betul,” kata Helmy kepada kumparan, Selasa (12/10).
Helmy juga membenarkan surat penetapan tersangka Abyasa yang sempat beredar. Dalam surat itu, Abyasa dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30:
Setiap pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin dan persetujuan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bunyi Pasal 104 Jo Pasal 91:
Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 15 miliar.
Bunyi Pasal 378 KUHP tentang penipuan:
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan:
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Aakar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kliennya. Dia dan perusahaan penyedia jasa penasihat keuangan (financial advisor) ini dianggap merugikan kliennya karena diduga melakukan penempatan dana klien secara serampangan.
Sejumlah klien mengaku mengalami kerugian setelah berinvestasi. Aakar dipanggil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam kasus dugaan kerugian investasi para kliennya. Aakar dipanggil kepolisian pada 19 Agustus 2020.
Tapi, Aakar tidak menjelaskan apa saja keterangan yang diminta oleh kepolisian. Dia mengaku panggilan ini merupakan yang pertama yang ditunjukkan kepada dirinya sebagai petinggi Jouska.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Aakar juga dipanggil oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi atau SWI yang berada di bawah OJK. SWI memanggil Jouska pada 24 Juli 2020 saat kasus ini muncul ke publik.
Aakar sempat menjelaskan, ada kesalahan dalam pengelolaan uang klien yang dilakukannya. Dia mempercayakan dana investasi klien kepada PT MSI sebagai broker. Tapi, Aakar tak mengontrol betul kerja MSI mengelola uang sehingga terjadi kerugian.
Aakar menyebut dirinya sudah berdamai dengan 63 klien yang merasa dirugikan dan telah menggelontorkan uang Rp 13 miliar untuk mengganti rugi hal ini.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews