Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara Mengintai Doni Salmanan

4 Maret 2022 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Influencer asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Influencer asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menaikkan status Doni Salmanan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi trading Quotex . Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka, Doni Salmanan masih terlapor.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan proses daripada laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Doni dilaporkan terkait dugaan dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Foto: Bidhumas Polda Jatim/HO Antara
Setelah kasus naik ke penyidikan, polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan lagi kepada pelapor dan saksi lainnya. Termasuk terhadap terlapor, Doni Salmanan. Tapi, polisi belum mau menyebut kapan akan memeriksa Doni Salmanan.
Bila dari hasil pemeriksaan penyidik memutuskan Doni Salmanan sebagai tersangka, dia bisa terancam 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ancaman hukuman ini bukan tanpa alasan. Para korban melaporkan Doni Salmanan dengan pasal berlapis. Berikut daftarnya:
Di tahap penyelidikan, polisi telah meminta keterangan 10 saksi dengan rincian 7 orang saksi pelapor dan 3 orang saksi ahli soal kasus Quotex.
“Kemudian sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot.
ADVERTISEMENT
Nama Doni Salmanan santer dibicarakan setelah sosok Indra Kenz mencuat dan akhirnya jadi tersangka kasus Binomo. Doni merupakan salah satu afiliator di aplikasi trading ilegal itu.
Sebelum di Bareskrim, Doni Salmanan juga sudah dipanggil dan diperiksa Bappepti dan Satgas Waspada Investasi OJK. Dia diminta untuk menghentikan sementara aktivitas promosi trading Binomo.