
Anda Ingin Investasi Penanaman Modal? Ini Tipsnya
Bila Anda tertarik dalam bidang investasi, khususnya penanaman modal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Agar anda tidak salah langkah di kemudian hari.
Apa saja yang harus diperhatikan?

Berikut tips dari Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A, pengacara yang tergabung dalam Justika:
Sebelum membahas topik di atas, saya bahas dulu perbedaan Advokat dan Konsultan Hukum.
- Advokat
Advokat adalah suatu profesi hukum yang mewakili, mendampingi, memberi nasihat kepada seseorang (pribadi/badan hukum) yang disebut istilahnya adalah klien untuk dalam hal sengketa di pengadilan.
Sebutan dalam acara pidana, Advokat menjadi penasihat hukum. Pada acara perdata yaitu kuasa hukum, Advokat menghabiskan waktu dalam praktiknya pada hal-hal yang membereskan sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan, contoh arbitrase dan mediasi.
- Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah suatu profesi hukum yang memberikan nasihat, uji tuntas (Legal Due Diligence) terhadap para pihak yang ingin melakukan transaksi bisnis (kerja sama dalam bahasa awamnya) maupun penawaran umum (bahasa awamnya meminta masyarakat umum untuk menaruh modal atau utang) di suatu usaha salah satu pihak.
Konsultan Hukum mempunyai kekhususan yaitu konsultan hukum pasar modal. Konsultan hukum pasar modal adalah seorang advokat yang telah menerima pendidikan khusus tentang pasar modal dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perihal Investasi dalam Penanaman Modal
Kemudian dalam tema topik di atas saya mengambil data Justika. Pada tahun 2021, Justika telah menerima konsultasi sebanyak 683 kasus utang piutang. Sementara pada tahun 2022, Justika telah menerima 324 konsultasi dalam waktu enam bulan.
Hal-hal yang ditanyakan cukup beragam. Sebagian besar adalah sebagai berikut:
- Gagal bayar (pihak penerima modal tidak sanggup membayar modal pokok beserta keuntungan yang dijanjikan).
- Investasi fiktif (pihak penerima dan pengelola modal tidak punya legalitas, usaha nya fiktif/tidak ada, ataupun modal/pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi penerima/pengelola dana.
- Sengketa maksud tujuan yang tidak jelas dalam perjanjian, bahwa pinjaman tersebut adalah menanam modal atau utang, karena menanam modal dan utang itu berbeda.
Berikut penjelasan secara singkat soal perbedaan menanam modal dan utang:
- Menanam modal artinya investor memberikan uang untuk usaha bersama dengan penerima modal. Investor menjadi bagian pemilik dan mengelola bersama usaha tersebut dan hasilnya adalah keuntungan yang diberikan dari berkembangnya usaha yang diberi modal dari investor, dalam bahasa bisnis disebut dividen
- Bila modal tersebut adalah utang, maka investor memberi modal sebagai pinjaman dan investor meminta jaminan kebendaaan. Misal contohnya sertifikat tanah penerima modal sebagai jaminan apabila gagal membayar utang dengan jatuh tempo. Hal yang diterima oleh investor adalah pembayaran cicilan uang pokok dan bunga.
Kondisi di atas juga memperparah, bahwa pada praktiknya investor yang menaruh modal atau memberikan pinjaman dengan tanpa ada perjanjian tertulis hanya bukti percakapan chat Whatsapp dan bukti transfer saja. Padahal modal yang disetor tidak main-main yaitu senilai ratusan juta bahkan nilai transaksi sampai bermiliar-miliar.
Yang dipakai oleh pihak tidak beriktikad baik hanya modal kepercayaan, pertemanan bahkan hubungan saudara. Bahkan pun kebanyakan para investor karena tergiur janji janji keuntungan yang diberi tidak pernah melakukan cek tempat usaha ataupun lain lain.
Tips sederhana bagi calon investor dalam melakukan penanaman modal, antara lain:
- Lakukan uji tuntas terlebih dahulu
- Setelah melakukan uji tuntas, lakukan kesepakatan membuat perjanjian penanaman modal (minimal di hadapan notaris sehingga berbentuk akta perjanjian)
- Tentukan dengan jelas maksud tujuan penanaman modal tersebut: apakah investor menanamkan modal atau modal tersebut bersifat pinjaman.
Ataupun sebelum melakukan penanaman modal, konsultasi kepada konsultan hukum.
Dalam tulisan yang mudah dipahami, Apakah uji tuntas itu?
Uji tuntas itu ibarat dunia medis adalah kegiatan yang dilakukan secara umum dan menyeluruh untuk check up organ dan darah, MRI, CT SCAN seseorang sehingga dapat menggolongkan orang itu sakit atau sehat.
Sama seperti anda memilih istri atau suami tidak asal langsung kawin, keluarga belah pihak akan melihat Bibit, Bebet, Bobot untuk merestui calon mempelai untuk kawin. Seperti itulah gambaran penjelasan umum secara awam.
Uji tuntas yang dilakukan konsultan hukum adalah melakukan audit terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan. Meliputi anggaran dasar, struktur modal dan saham, susunan pemilik saham serta direksi dan komisaris, perizinan dan persetujuan, harta perusahaan, asuransi, pekerja atau tenaga kerja, perjanjian dengan pihak lain, bahkan hingga ada atau tidaknya perkara hukum.
Sehingga pribadi ataupun badan hukum yang diberi modal ataupun pinjaman ini layak atau tidak ataupun risiko hukum yang timbul di kemudian hari apabila usaha ini dijalankan. Bahkan diperlukan juga seorang rekan akuntan publik terkait tentang kesehatan laporan keuangan para pihak yang menawarkan investor untuk menaruh modal di mereka.
Hasil uji tuntas yang dilakukan oleh konsultan hukum dituangkan pada suatu opini tertulis. Opini tertulis ini disebut legal opini atau pendapat segi hukum. Legal opini atau pendapat segi hukum ini adalah gambaran jelas tentang seseorang yang menerima modal investor, apakah layak atau tidak.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika