Andi Arief Minta Siti Fadilah Dibebaskan: Pakai Ilmunya untuk Atasi Corona

26 Mei 2020 10:55 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Arief tiba di BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Andi Arief tiba di BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat memprotes kebijakan pemerintah yang mengembalikan eks Menkes Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu. Bahkan, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief mengusulkan Siti Fadilah untuk segera dibebaskan dari penjara di tengah wabah corona.
ADVERTISEMENT
Andi menilai, harusnya Siti Fadilah tak dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu karena rentan terkena virus corona.
"Mengembalikan Siti Fadilah Supari ke Penjara Pondok Bambu menunjukkan ada persepsi tidak seragam soal kedaruratan wabah Corona saat ini yang sudah menyebabkan 50 orang positif Corona di Penjara Pondok Bambu," kata Andi Arief dalam keterangannya, Senin (25/5).
"Ada baiknya Menteri Yassona Laoly gunakan diskresi terhadap seorang ibu berusia lebih 70 tahun dengan berbagai penyakit bawaan yang berpotensi terpapar corona di penjara," lanjut Andi.
Andi Arief justru mendesak pemerintah untuk membebaskan Siti Fadilah. Sebab, ia menilai, Siti memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk membantu Indonesia keluar dari wabah corona.
"Segera bebaskan Siti Fadilah, pakai ilmu dan pengalamannya untuk kepentingan kita semua, seperti yang pernah ia perjuangkan dan menang melawan wabah Flu Burung dan WHO dulu," tutup dia.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya, Siti memang sempat memprotes kebijakan pemerintah soal asimilasi narapidana di tengah pandemi corona. Menurut dia, asimilasi yang dikeluarkan Kemenkumham harusnya berlaku untuk semua napi, termasuk napi korupsi.
ADVERTISEMENT
PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan saat pandemi corona tidak memasukkan napi dengan extraordinary crime, termasuk korupsi dalam program asimilasi.
Siti diketahui memang merupakan narapidana kasus korupsi alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara oleh hakim dan baru akan bebas pada Oktober 2020 mendatang.
Lebih lanjut, Andi Arief juga mengomentari polemik wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah. Setelah wawancara, belakangan Kemenkumham menyebut Deddy tak mengantongi izin. Andi menilai, seharusnya Deddy tak memerlukan izin dari pemerintah, baik saat bertemu atau mewawancarainya.
Apalagi, isi wawancara merupakan pengetahuan yang berguna untuk publik dalam menangani wabah corona.
"Kalau kita ingat terpidana pembunuh Antasari Azhar pernah dibebaskan bicara ditonton saat wawancara dengan salah satu stasiun TV," jelas Andi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Deddy Corbuzier mewawancarai Siti Fadilah dan kemudian meng-upload wawancara tersebut melalui akun YouTube nya. Wawancara Deddy dengan Siti berjudul SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE).
Dalam wawancara itu keduanya membahas banyak hal, seperti flu burung, virus corona, hingga Bill Gates.
Belakangan, setelah wawancara tersebut ramai, baru diketahui bahwa Deddy ternyata tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Deddy Corbuzier di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ditjen PAS, Rika Aprianti tidak memungkiri bahwa apa yang dilakukan oleh Deddy memang menyalahi aturan. Apalagi, Deddy melakukan wawancara di saat Siti sedang dirawat di Rumah Sakit yaitu RSPAD.
Saat ini Siti Fadilah juga diketahui sudah kembali ke Rutan Pondok Bambu dan menjalani masa tahanannya. Siti sudah diizinkan keluar rumah sakit karena kondisinya yang sudah lebih baik dan atas rekomendasi dokter.
ADVERTISEMENT
========
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.