news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Andi Arief Sentil Yusril Bela Moeldoko: Tua adalah Kelelahan dan Pragmatisme

24 September 2021 20:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief. Foto: Twitter/@andiarief_
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief. Foto: Twitter/@andiarief_
ADVERTISEMENT
Politikus Demokrat Andi Arief menyinggung pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang kini menjadi pengacara anggota Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Moeldoko untuk menggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyayangkan sikap Yusril tersebut yang dinilai pragmatis.
ADVERTISEMENT
"Tua adalah kelelahan, tua adalah pragmatisme. Kira-kira itulah cara menjelaskan sikap @Yusrilihza_Mhd yang menurut kawan saya @RachlandNash YIM (Yusril) mengambil keuntungan dan membenarkan praktik politik hina KSP Moeldoko," kata Andi Arief di Twitter pribadinya, Jumat (24/9).
Hal tersebut disampaikan oleh Andi bukan tanpa sebab. Dalam cuitan lainnya, dia menyatakan bahwa apa yang dilakukan Yusril bukanlah terobosan hukum. Yusril justru dinilai membangun fiksi terhadap SK Kemenkumham soal beberapa pasal dalam AD/ART Demokrat yang sejatinya sudah diresmikan oleh negara.
"Dalam waktu dekat tim hukum Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi," kata Andi.
Andi pun menyerang balik Yusril. Dia menyatakan telah mempelajari AD/ART PBB, partai yang kini dipimpin oleh Yusril.
"Saya pelajari AD/ART PBB bang @Yusrilihza_Mhd bahwa Majelis tinggi di Partai bulan bintang namanya majelis Dewan Partai. Tanpa persetujuan Majelis Dewan Partai maka tidak ada muktamar, Muktamar Luar biasa. Oligarki?" kata Andi.
ADVERTISEMENT
Yusril Ihza Mahendra membesuk Wiranto di RSPD Gatot Soebroto. Foto: Andesta Herli/kumparan
Dia pun menjelaskan, argumen Yusril yang meminta MA mengadili soal AD/ART untuk mengisi kekosongan hukum tidak berdasar. Sebab, kata Andi, dalam AD/ART PBB saja, disebutkan bahwa mahakmah partai adalah penafsir akhir konstitusi partai. Dia mempertanyakan hal tersebut.
"Bang @Yusrilihza_Mhd mengatakan kekosongan hukum menilai AD/ART? Menurut AD/ART PBB disebut bahwa mahkamah partai adalah penafsir terakhir konstitusi partai. Lalu yang kosong apa ya," pungkas Andi Arief.
Sebelumnya, Yusril bersama Yuri Kemal Fadlullah menjadi pengacara empat orang anggota Demokrat KLB Deli Serdang Moeldoko untuk mengajukan gugatan JR ke Mahkamah Agung.
Empat orang yang identitasnya tak disebutkan oleh Yusril itu menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan Kemenkumham. JR yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat
ADVERTISEMENT
Salah satu argumen Yusril dalam menggugat AD/ART tersebut karena dia berpendapat saat ini terdapat kekosongan hukum berupa tak ada lembaga yang menguji kesesuaian AD/ART partai politik dengan undang-undang.
Lebih rinci, dia menilai saat ini tidak ada lembaga yang bisa menguji apakah AD/ART partai bertentangan dengan undang-undang atau bahkan UUD 1945. Atas dasar itulah Yusril mendesak MA agar bersedia membuat terobosan hukum menguji AD/ART Partai Demokrat.