Andi Mallarangeng: Akan Lucu Bila Moeldoko Gugat Kepengurusan Demokrat ke PTUN

3 April 2021 12:43 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menilai akan terjadi kelucuan bila kubu Moeldoko tetap melanjutkan polemik kepengurusan Demokrat ke pengadilan. Sebab, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil KLB Demokrat kubu Demokrat.
ADVERTISEMENT
"Tetap berusaha mendongkel kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dengan mengajukan gugatan ke PTUN," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (3/4).
"Kalau ini yang dilakukan, persoalan ini akan berlanjut, memakan waktu lama, dan pasti akan ribut terus. Lagi pula, akan terjadi kelucuan," tambahnya.
Andi Mallarangeng di NUH Singapura. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Andi menilai gugatan itu secara tidak langsung menunjukkan beda pandangan di dalam pemerintahan. Sebab, Kemenkumham menolak pengesahan KLB, sementara kubu Moeldoko berbeda pendapat bila mengajukan gugatan.
Moeldoko saat ini masih menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang merupakan bagian dari pemerintahan. Artinya, lanjut Andi, terjadi perbedaan pendapat di dalam pemerintahan.
"Karena yang digugat adalah keputusan penolakan dari Menkumham dan yang menggugat adalah Pak Moeldoko, yang juga masih menjabat sebagai KSP," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kesannya, orang pemerintah, dekat dengan presiden, menggugat koleganya yang juga anggota kabinet. Apa kata dunia?" tambahnya.
Andi mengatakan, Moeldoko akan terjebak dalam proses hukum yang lama bila tetap ngotot ingin berlanjut gugatan ke pengadilan. Sementara di sisi lain, Moeldoko juga harus bekerja menjalankan tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
"Pasti Pak Moeldoko akan terseret terus sepanjang proses peradilan yang lama. Sementara itu, menjadi pertanyaan, bagaimana dia bisa fokus pada tugas utamanya sebagai Kepala Staf Presiden?" katanya.
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menyebut bahwa pihaknya akan melanjutkan proses gugatan kepengurusan ke pengadilan.
"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri," kata Saiful dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (31/4).
ADVERTISEMENT
"Mekanisme hukum itu insyaallah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.