Andika Perkasa: Aturan Pemeriksaan Bukan Berarti Prajurit Tak Bisa Diperiksa

23 November 2021 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan kepada pers usai kunjungan ke Mabes Polri, Selasa (23/11/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan kepada pers usai kunjungan ke Mabes Polri, Selasa (23/11/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi penjelasan ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam telegram itu terdapat 4 poin penting, salah satunya mengatur bahwa prajurit TNI tak bisa sembarangan dipanggil aparat penegak hukum lainnya.
Jenderal Andika mengatakan, TNI memiliki prosedur yang diatur dalam UU terkait mekanisme pemeriksaan hukum. Hal itu yang menjadi pedomannya.
“Jadi kami juga memiliki prosedur, karena memang diatur UU, sedangkan peradilan pun juga. Saya juga harus cek lagi ya, tetapi saya harus ikuti peraturan perundangan, harus,” kata Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada pers usai kunjungan ke Mabes Polri, Selasa (23/11/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Andi menuturkan, proses pemanggilan merupakan hal yang teknis. Meski begitu, ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 yang mengatur mekanisme pemeriksaan tak akan menutup pihaknya diperiksa oleh penegak hukum.
“Karena soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja. Tetapi kalau memang diperlukan, kan selama ini juga berlangsung, sudah-sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, enggak sama sekali,” ujar Andika.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Terdapat 4 point dalam aturan tersebut. Poin pertama mengatur tentang pemanggilan prajurit TNI oleh institusi penegak hukum yang berbunyi; Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.