Andre Rosiade Diadukan ke Ombudsman Terkait Penggerebekan PSK di Padang

14 Februari 2020 16:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kelompok masyarakat dari Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyambangi kantor Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Kedatangan mereka untuk membahas kasus penggerebekan PSK yang dilakukan politikus Gerindra Andre Rosiade di sebuah hotel di Padang pada 26 Januari 2019. Mereka mendesak Ombudsman menyelidiki dugaan adanya maladministrasi terkait kasus ini.
"Ini yang dimintakan ke Ombudsman untuk mengawal. Salah satunya minta ke ketua DPR RI sebagai pimpinan tertinggi dewan yang ada potensi malaministrasi dalam penyelenggaraan," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu usai pertemuan dengan kelompok itu.
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Ninik mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan ke Ombudsman dalam pembahasan itu. Pertama terkait status tersangka NN. Jaringan peduli TPPO menilai NN merupakan korban karena dijebak oleh Andre dalam penggerebekan itu.
"Kenapa justru menggunakan moral dan diletakkan kepada perempuan untuk melakukan pemberantasan sebagai Garda terdepan? Bukan UU TPPO yang justru ini alat negara dan polisi adalah alat negara itu yang disampaikan berulang-ulang," kata Ninik.
ADVERTISEMENT
Ninik juga mengungkapkan jaringan peduli TPPO itu mendorong Polri untuk mengedepankan Undang Undang TPPO dalam mengungkap kasus prostitusi.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Polisi sebagai garda terdepan seharusnya dia jadi garda terdepan untuk menegakkan UU untuk memberantas TPPO, kenapa justru NN-nya yang dikriminalkan dengan mudah, karena dianggap perempuan yang jadi penyebab dan sebagainya," ucap Ninik.
Ninik mengatakan karena kasus ini menyangkut ranah legislatif dalam hal ini DPR, Ombudsman akan berkomunikasi dengan Ketua DPR. Selain itu kasus ini juga akan dibahas dalam rapat pleno Ombudsman.
"Kami pelajari (dulu) keputusan tidak ada di saya, kami akan bawa rapat pleno untuk melakukan apa yang akan kami lakukan. Karena ada permintaan yang strategis tadi ada yang praktis langkah cepat bantu kasus NN supaya bisa dibebaskan dari status tersangka dan kembali pada UU TPPO," pungkas Ninik.
ADVERTISEMENT