Andre Rosiade Jadi Saksi Sidang Kasus Penggerebekan Prostitusi Online di Padang

8 September 2020 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andre Rosiade menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri Klas I A, Senin (7/9). Foto: FathulAbdi/Antarasumbar
zoom-in-whitePerbesar
Andre Rosiade menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri Klas I A, Senin (7/9). Foto: FathulAbdi/Antarasumbar
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI dari Gerindra, Andre Rosiade, hadir menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatera Barat, yang menjerat terdakwa NN.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus prostitusi online tersebut digelar pada Senin (7/9). Kasus penggerebekan/penjebakan praktik prostitusi yang melibatkan Andre ini sempat ramai pada awal tahun 2020.
Di hadapan majelis hakim, Andre menceritakan bagaimana penggerebekan itu bermula. Dia mengatakan ia kerap menerima laporan dan keresahan masyarakat tentang aktivitas prostitusi di Padang.
"Sebagai anggota dewan yang lahir dan besar di Padang akhirnya saya merespon laporan itu," ujar Andre dikutip dari Antara, Selasa (8/9).
Tambah Andre, laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setelah menghubungi Kapolda Sumbar. Polisi juga sepakat untuk melakukan penangkapan secara tangkap tangan.
Ia mengatakan, untuk melakukan penangkapan itu, kepolisian membutuhkan bantuan seorang informan. Peran informan tersebut akhirnya diambil oleh saksi Rio Handevis dari Gerindra, dengan mengikuti arahan polisi sebelum dilakukan penggerebekan di kamar salah satu hotel bernomor 606.
ADVERTISEMENT
Andre menerangkan dalam penggerebekan tersebut ia hanya mendampingi polisi dan berdiri di luar kamar.
"Saat polisi telah masuk ke kamar, kemudian polisi meminta masuk, baru saya ikut masuk ke dalam kamar," tegas Andre.
Selain memberikan penjelasan itu, Andre juga membantah dirinya mangkir dari sidang sebelumnya. Ia berdalih dasar argumen hukum untuk tidak hadir dalam persidangan itu berdasarkan pasal 162 KUHAPidana.
"Saya dipanggil sebagai saksi lalu saya sudah menyampaikan keberatan saya sesuai pasal 162 KUHAP (kepada majelis hakim dan jaksa), pasal itu menjelaskan bahwa saksi tidak harus hadir ke sidang tapi bisa diwakili dengan keterangan tertulis di bawah sumpah. Dalam hal ini keterangan saya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah di bawah sumpah," ujar Andre.
ADVERTISEMENT
Selain itu, alasan Andre tak menghadiri sidang itu karena ia mengaku tengah menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. Sementara itu, ia bisa menghadiri sidang pada Senin (7/9) karena sedang berada di Padang.
"Untuk sidang hari ini kebetulan saya tengah berada di Padang, maka saya datang ke pengadilan. Sekaligus untuk memberi contoh kepada rakyat sebagai pejabat negara yang memiliki niat baik dalam memberantas maksiat serta penegakan hukum," katanya.
Selain Andre Rosiade, sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi lainnya dari Gerindra, yaitu Rio Handevis dan Bimo Nugraha. Ketiganya absen dalam beberapa sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dewi Permata Asri, menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penggerebekan prostitusi online oleh Polda Sumatera Barat bersama anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, pada Minggu (26/1), menghebohkan warga Padang.
Dalam penggerebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN bersama dengan mucikarinya AS (24) yang juga diseret ke pengadilan.
Terdakwa dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 4 Ayat (2), pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.