Angelina Sondakh Bebas

3 Maret 2022 6:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hari ini 3 Maret 2022 Angelina Sondakh Jalani Cuti menjelang bebas (CMB). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hari ini 3 Maret 2022 Angelina Sondakh Jalani Cuti menjelang bebas (CMB). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Angelina Sondakh akhirnya bebas. Dia keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman hampir 10 tahun terkait kasus suap Wisma Atlet.
ADVERTISEMENT
Angie bebas usai mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Keluarnya Angie memang bukan bebas murni.
Angie keluar dari rutan Pondok Bambu sekitar pukul 06.25 WIB. Dia tampak mengenakan busana berwarna pink.
"Alhamdulillah saya dinyatakan bebas," kata Angie, Kamis (3/3).
Angie tak didampingi siapa pun. Dia hanya didampingi petugas lapas saat melangkahkan kaki keluar dari lapas.
Angie ditahan KPK pada 27 April 2012. Dia terlibat suap terkait Wisma Atlet Palembang.
Atas perbuatannya, Angie dihukum 10 tahun penjara. Ia pun dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13.354.000.000 subsider 1 tahun penjara. Uang itu ialah sebesar suap yang menurut hakim terbukti diterima Angie.
ADVERTISEMENT
Sejatinya dia baru bebas pada 27 April 2022 atau tepat 10 tahun penjara sesuai hukumannya.
Hukuman denda pun sudah dibayarnya secara lunas. Namun ternyata untuk uang pengganti, ia baru membayar Rp 8.815.972.722.
Masih ada sisa yang belum dibayar Rp 4.538.027.278. Sisa pembayaran itu kemudian diganti hukuman 4 bulan 5 hari penjara.
Namun demikian, Angie pun pernah mendapat potongan hukuman alias remisi. Yakni potongan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan.
Selain itu, Angie dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Alhasil, Angie bebas bersyarat per 3 Maret 2022.
Selama menjalani CMB, Angie wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan. Hingga waktunya bebas murni.
"Dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti, Rabu (2/3).
ADVERTISEMENT
Rika mengatakan, proses pembebasan Angie akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Termasuk terkait pandemi COVID-19.