Anggota Dewas KPK Ini Anggap TWK Bermasalah, Setuju dengan Usulan Jokowi

18 Mei 2021 10:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB
ADVERTISEMENT
Nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan masih belum jelas. Meski demikian, Presiden Jokowi sudah bicara bahwa TWK tidak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan para pegawai tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sependapat dengan pendapat Jokowi tersebut. Ia menilai TWK itu memang bermasalah.
"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (18/5).
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN. Perubahan ini buntut dari revisi UU KPK pada 2019 lalu.
Kendati demikian, TWK baru diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 dan diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.
Hal ini yang kemudian menjadi sorotan. Ditambah, materi pertanyaan TWK yang dinilai tidak ada kaitannya dengan tugas KPK.
Syamsuddin Haris menegaskan bahwa alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Menurut dia, hal tersebut juga ditegaskan MK dalam pertimbangan saat putusan gugatan judicial review terkait UU KPK hasil revisi.
ADVERTISEMENT