Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Mobil Mewah di Puncak Disanksi Pindah Tugas

3 Januari 2022 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil pengawalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil pengawalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kadishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar menyampaikan perkembangan soal mobil milik Dishub Kota Bekasi yang ditilang Polres Bogor. Mobil itu ditilang saat mengawal rombongan mobil mewah karena melawan arah dan nyaris menabrak mobil lain di kawasan Puncak, Bogor, Jumat (31/12).
ADVERTISEMENT
Dadang mengaku telah memberikan sanksi kepada anggotanya yang ditilang oleh aparat Satlantas Polres Bogor itu. Menurutnya, anggota itu telah melakukan pelanggaran disiplin.
"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan," ucap Dadang melalui keterangan resminya, Senin (3/1).
Dadang menuturkan, ia juga sudah memanggil langsung anggota tersebut. Sanksi yang diberikan yakni pemindahan tugas.
"Sanksi yang diberikan berupa pemindahan bidang. Sebelumnya yang bersangkutan bertugas di Bidang Pengendalian dan Operasi, sekarang dipindahkan ke bidang lainnya," ucap Dadang.
Dadang menjelaskan, warga yang dikawal oleh Dishub Kota Bekasi saat itu merupakan warga biasa. Bukan dari unsur instansi maupun pejabat. Namun, Dadang tidak menjelaskan siapa "warga biasa" yang dia maksud.
ADVERTISEMENT
Namun, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 135 dijelaskan kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan aparat Dinas Perhubungan.
Tapi bila mendapat permintaan pengawalan, Dishub sudah langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Sesuai aturan prosedur tetap saat pengawalan, kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengatur lalu lintas di Jalan Kemang Raya, Jakarta, Selasa (29/10). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sedangkan dalam kasus itu, anggotanya yang melakukan pengawalan di luar sepengetahuannya sehingga sanksi diberikan.
"Inisiatif anak buah memberikan pengawalan saat bertugas di Exit Tol Bekasi Barat untuk pengamanan Nataru merupakan kesalahan," tutup Dadang.