Anggota DPR dari PDIP Akui Pernah Beri Rp 2,1 M ke Panitera Agar Menang Kasasi

11 Februari 2021 17:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jimmy Demianus Ijie di Sidang Tahunan MPR Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Jimmy Demianus Ijie di Sidang Tahunan MPR Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Jimmy Demianus Ijie mengaku pernah memberikan Rp 2,1 miliar kepada seorang panitera pengadilan untuk memenangkan kasasi perkara korupsi pada 2014. Jimmy yang saat ini duduk sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP itu disebut dalam dakwaan sebagai pihak pemberi suap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu dakwaan suap Rohadi, ia disebut menerima suap Rp 1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Suap diduga melalui Sudiwardono dan Julius C Manupapami.
Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat kasus korupsi pada tahun 2013. Sementara, Sudiwardono dan Julius merupakan pejabat pengadilan yang pernah bertugas di Pengadilan Tinggi Jayapura.
"Total yang diberikan melalui Julius, Imran, dan Sudiwardono Rp 2 miliar, yang Rp 100 juta lewat transfer ke terdakwa," kata Jimmy dalam sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (11/2).
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Jimmy dihadirkan sebagai saksi untuk Rohadi dalam sidang yang dilakukan secara teleconference itu. Hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum yang hadir di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pada 2014, Robert dan Jimmy didakwa melakukan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara yang disidangkan di PN Tipikor Jayapura. Keduanya divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.
Hukuman mereka diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jayapura. Robert menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Jimmy menjadi 2 tahun penjara. Keduanya lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka lalu meminta bantuan Julius dan Sudiwardono untuk membantu agar bebas di tingkat kasasi.
"Waktu itu pertama Pak Sudiwardono bilang ke saya untuk tolong dibantu temannya ada mau pinjam Rp 100 juta dikirim melalui rekening, ada nama Rohadi," ujar Jimmy.
Menurut Jimmy, uang itu kemudian dikirimkan melalui transfer bank oleh temannya bernama Indra.
ADVERTISEMENT
"Lalu, dia kirim uang Rp 100 juta ke nomor rekening yang diberikan Pak Sudiwardono, setelah itu saya tanyakan itu rekening atas nama siapa. Dia bilang ini atas nama Rohadi. Saya tanya ke Pak Sudi, Rohadi itu siapa. Kata Pak Sudi, dia itu teman bisnis saya," papar Jimmy.
Selain mentransfer Rp 100 juta ke rekening Rohadi, Jimmy juga menyerahkan sudah dalam beberapa tahap. Yaitu pada Agustus 2015 sebesar Rp 150 juta kepada Imran; pada Agustus 2015 menyerahkan Rp 300 juta kepada Julius; pada 16 Agustus 2015 sebesar Rp 500 juta kepada Imran; pada 25 Agustus 2015 sebesar Rp 800 juta kepada Imran; dan pada 10 September 2015 sebesar Rp 250 juta kepada Imran. Sehingga totalnya mencapai Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Saya kasih uang itu, karena sangat yakin sama Pak Julius sebagai hakim ad hoc di pengadilan tinggi, tapi saya sama sekali tidak tahu siapa itu Rohadi," ujar Jimmy.
Imran sudah meninggal dunia pada 2016, sedangkan Julius juga meninggal dunia pada 2018. Sementara Sudiwardono sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara karena terjerat kasus suap pada 2017.
Bila merujuk pada situs PN Jayapura, putusan kasasi Jimmy dikabulkan Mahkamah Agung. Bahkan, dia dilepaskan dari segala tuntutan.
Hakim kasasi menilai dakwaan terhadap Jimmy memang terbukti. Namun, hal itu bukan kejahatan.
"Menyatakan Terdakwa JIMMY DEMIANUS IJIE, SH melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," bunyi putusan kasasi sebagaimana dikutip dari situs PN Jayapura
ADVERTISEMENT
Adapun ketua majelis kasasi diketuai oleh Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Mohamad Askin. Putusan dibacakan pada 12 Oktober 2016.
Robert yang bersaksi dalam persidangan, mengaku turut mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar untuk pengurusan kasasinya.
"Uang yang saya serahkan melalui Julius ada Rp 1,2 miliar," kata Robert yang juga menyampaikan keterangan melalui teleconference.
Uang itu diserahkan secara bertahap, yaitu pada Desember 2014 sebesar Rp 400 juta; pada Maret 2015 sebesar Rp 400 juta; dan pada Agustus 2015 sebesar Rp 400 juta. Namun menurut dia, uang belum dikembalikan.
"Uang Rp 1,2 miliar belum dikembalikan oleh Julius sampai hari ini," ujar Robert.
Selain Rp 1,2 miliar tersebut, Robert mengaku juga mentransfer Rp 280 juta ke rekening Rohadi secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Julius suruh transfer bertahap, akhirnya semua totalnya Rp 280 juta dan uang ini juga belum kembali," kata Robert.
Pada situs PN Jayapura, tidak termuat putusan kasasi Robert. Namun, ia tercatat mengajukan PK yang kemudian ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar.

Pengakuan Rohadi

Terkait keterangan-keterangan itu, Rohadi mengakui pernah menerima uang untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi. Namun, ia mengaku hanya menerima Rp 1,2 miliar.
"Saya hanya terima Rp 1,2 miliar. Selebihnya yang ke Julius maupun Sudiwardono, saya tidak tahu," kata Rohadi saat menyampaikan pendapat terhadap keterangan saksi.
Kendati demikian, ia berdalih uang itu kemudian diserahkannya kepada pihak lain. Dan menurutnya, uang sudah dikembalikan kepada pihak pemberi karena putusan tak dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Tapi uang Rp 1,2 miliar itu saya serahkan ke Pak Mulyadi yang terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten. Uang itu sudah dikembalikan pada Maret 2016 karena perkaranya tidak dikabulkan," ungkap Rohadi.
Rohadi usai diperiksa KPK Foto: Antara/M Agung Rajasa
Rohadi menyebut bahwa Julius pernah mendatanginya ke PN Jakarta Utara mengenai hal tersebut
"Pak Julius mengambil ke PN Jakarta Utara dan tidak boleh kurang jadi sudah saya serahkan ke Pak Julius. Uang itu dikembalikan dari Pak Mulyadi," tambah Rohadi.
Terkait uang Rp 100 juta yang ditransfer oleh Jimmy, Rohadi juga mengakuinya. Namun, ia menyebut separuh uang itu diambil Sudiwardono.
"Tapi Rp 50 juta diambil Pak Sudiwardono," ungkap Rohadi.