news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggota DPR Dian Istiqomah Laporkan 4 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik

28 Oktober 2022 16:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI, Dian Istiqomah melaporkan 4 orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran baik dan pengaduan palsu di majelis kehormatan dewan (MKD).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan jika Dian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Kamis (27/10) kemarin. Laporan Dian Istiqomah teregister dengan nomor: LP/B/5478/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Jadi ada empat orang yang dilaporkan yaitu DA, TIS, AR, dan AD. Saya kurang tahu terlapor ini siapa," katanya, Jumat (28/10).
Dalam salinan laporan kepolisian yang diterima kumparan, dijelaskan bahwa Dian Istiqomah awalnya menerima surat pengaduan masyarakat bernomor 038/DUMAS/MPH/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (PMPH).
Dian Istiqomah (kebaya biru) dari Fraksi PAN pada 11 Januari 2022. Foto: dpr.go.id
Pengaduan masyarakat dari PMPH terhadap Dian Istiqomah itu ditujukan kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan ditembuskan kepada MKD, Ketua DPR-RI, Ketua Umum PAN, Ketua Komisi II DPR, Jampidum, hingga Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Surat tersebut berisi atau menjelaskan bahwa pelapor dituduh melakukan pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan fasilitas negara, serta penyelewengan anggaran reses yang diperoleh semasa menjabat anggota DPR dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Zulpan.
Dian Istiqomah merasa dirugikan atas surat aduan masyarakat tersebut. Menurut Dian Istiqomah pengaduan PMPH ini adalah pengaduan palsu dan merupakan fitnah, pencemaran nama baik.
"Atas hal itu, pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, sehingga pelapor melapor ke SPKT Polda Metro Jaya," pungkasnya.