Anggota DPR Eka Sastra dan Inas Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Bowo

25 September 2019 6:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9). Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan, ada lima orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Eka Sastra dari Fraksi Golkar Eka dan Inas Nasrullah Zubir dari Fraksi Hanura.
Lalu, mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan pihak swasta bernama Dipa Malik dan Ayi Prayana.
"Ada 5 (saksi), Inas nasrullah, Eka Sastra, Sofyan Basyir, Dipa Malik dan Ayi Prayana," kata Kiki Ahmad kepada kumparan.
Lima orang itu sebelumnya telah diperiksa dalam proses penyidikan terhadap Bowo. Jaksa mengemukakan akan mendalami terkait dengan pengetahuan saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bowo tersebut.
Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap dari mantan Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Bowo juga turut didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta. Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.