Anggota DPR Fraksi PDIP Jelaskan Pemisahan Tugas Ristek di Kemendikbud dan BRIN

17 April 2021 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kemenristek RI. Foto: Dok. Ristekbrin.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemenristek RI. Foto: Dok. Ristekbrin.go.id
ADVERTISEMENT
Keputusan menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek mendapat dukungan dari Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pereira.
ADVERTISEMENT
Dia beranggapan penggabungan ini dianggapnya cukup efisien. Khususnya untuk mensinergikan riset atau penelitian di jalur pendidikan tinggi.
"Saya melihat justru keputusan ini lebih baik dalam arti lebih efektif maksudnya Kemenristek itu dilebur dalam Kemendikbud, tapi fungsi riset dan inovasi teknologi itu tak hilang dalam arti justru hanya ditempatkan pada kamarnya," kata Andreas dalam diskusi Menakar Riset Tanpa Kementerian Riset, Sabtu (17/4).
Andreas Hugo Parera Foto: Fahrian Saleh/kumparan
"Kita tahu ada dua jalur dalam dunia riset dan inovasi yaitu jalur pendidikan yaitu riset pendidikan di mana perguruan tinggi itu kan mempunyai 3 fungsi tri darma pendidikan. Salah satunya fungsi penelitian pendidikan kembali ke jalur Kemendikbud," tambahnya.
Di sisi lain, tugas untuk melakukan penelitian di luar jalur pendidikan dijelaskan bisa berkoordinasi di bawah Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Penelitian ini yang lebih aplikatif lagi.
ADVERTISEMENT
"Saya melihat bahwa fungsi riset yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kajian terutama yang melakukan penelitian penelitian yang lebih aplikatif, terapan itu di bawah koordinasi dengan BRIN, " ujarnya.
Gedung Kemendikbud. Foto: Dok. Itjen Kemendikbud
Andreas yang juga Politikus PDIP ini menjelaskan dengan adanya pemisahan tugas itu menjadikan fungsi riset di Indonesia semakin jelas dan lebih mudah lagi.
Artinya, menggunakan dua jalur lewat pendidikan yang dikoordinasikan dalam Kemendikbud dan Ristek, juga riset lewat BRIN yang dikhususkan riset atau penelitian yang lebih aplikatif.
"Nah ini yang saya lihat artinya desain pemerintah seperti itu. Karena Ristek tak hilang, dilebur ke dalam Kemendikbud," katanya.
"Sementara BRIN itu satu lembaga negara yang setingkat dengan kementerian yang kepala BRIN itu sejajar dengan seorang menteri. Sehingga dia adalah badan otonom," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, ke depan riset atau penelitian di Indonesia lebih mengefisiensikan mekanisme dalam proses tersebut.
Sebelumnya, keputusan penggabungan ini memang sudah disetujui DPR berdasarkan surat dari pemerintah pada sidang paripurna, Jumat (9/4).