Anggota DPR Ingatkan THR Hak Karyawan: Jangan Salahkan PSBB

17 Mei 2020 10:07 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4).  Foto: Antara/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4). Foto: Antara/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tujuh hari lagi menuju hari raya Idul Fitri, banyak pekerja yang berada dalam suasana berbeda. Sebab tak semua perusahaan dalam kondisi sehat akibat terdampak pandemi COVID-19, salah satunya terkait THR.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Intan Fauzi, menilai pandemi COVID-19 seharusnya tak bisa jadi alasan tak membayar THR. Sebab, menurut Intan, jika perusahaan memiliki perencanaan budget yang baik, hal itu bisa dilakukan.
"Dunia usaha, ya perusahaannya yang tadinya tidak sehat, sudah rugi, dia lebih banyak utangnya daripada aset dan cash flow dia, terdampak begini kan tidak bisa apa-apa," kata Intan saat dimintai tanggapan, Minggu (17/5).
"Seharusnya kan seperti misalnya THR, kemudian pemotongan gaji itu tidak ada kalau bicara perusahaan, kalau dia sudah melakukan budget plan yang bagus, gitu loh. Enggak ada cerita, namanya pengusaha itu ya sudah harus mengalokasikan," sambungnya.
Terlebih, Intan mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru diterapkan pada Maret 2020. Seharusnya, dikatakan Intan, perusahaan sudah mempersiapkan keuangannya untuk tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Karena yang namanya COVID-19 ini kan baru kita itu ada pembatasan ada PSBB bulan Maret. Ini kan kita bicara tahun 2020. Artinya memang perusahaannya sudah tidak sehat, begitu ada COVID-19 makin terdampak. Kan begitu," sebut politikus PAN itu.
Anggota DPR Komisi IX Fraksi PAN, Intan Fauzi. Foto: Dok. Intan Fauzi
Intan menyebut perusahaan yang dimaksud adalah di luar 8 sektor yang dikecualikan saat PSBB. Menurut Intan, kalau perusahaan sehat, seharusnya tak ada masalah pembayaran THR hingga pemotongan gaji.
"Tetapi kalau perusahaan sehat? Kita tidak bicara perusahaan yang diuntungkan karena pandemi misalnya. Tapi yang memang di luar 8 sektor (pengecualian saat PSBB). Itu kan, kalau yang perusahaan sehat, stabil harusnya," ujar legislator dapil Jabar itu.
Lebih lanjut, Intan menuturkan jika berbicara mengenai 8 sektor yang dikecualikan saat PSBB, buktinya Rumah Sakit juga banyak yang merugi. Alasannya, dipaparkan Intan karena warga banyak takut ke RS yang mayoritas sudah merawat pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Rumah sakit walaupun dia masuk di dalam 8 sektor yang dikecualikan, tetapi kan RS itu sekarang terus terang kan merugi. Merugi karena apa: Satu, praktik biasa kan sudah tidak ada lagi sehingga tentu pemasukan berkurang, kedua orang juga takut ke RS mau rawat inap dan sebagainya, karena hampir seluruh RS sudah ada pasien COVID-19," kata Intan.
Penukaran uang THR di Monas Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
"Itu saja yang sudah dikecualikan. Nah, apa lagi yang tidak dikecualikan. Harus memang pengusahanya pintar-pintar, jangan nyalahin terus bahwa ini kenapa PSBB, kenapa pergerakan dibatasi segala macam," tandas Intan.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan SE Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, Menaker meminta kepada Gubernur untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
"Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR, maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini," demikian dinyatakan dalam surat edaran tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.